Jumat , 19 April 2024

Gawat, Kades di Inhu Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK

 

RENGAT (khabarmetro.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan tersangka yang diduga melanggar tidak pidana Pemilu. Bahkan, penyidik Gakkumdu akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Inhu, Selasa (10/11).

Tersangka tersebut berinisial EP yang juga menjabat kepala desa (Kades) di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Di mana, tersangka sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu atas video berdurasi 35 detik bersama salah satu organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati daerah itu.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2020). “Benar, penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan EP sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk seperti dilansir riaupos.co.

Dijelaskannya, penyidik Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya selama 14 hari melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, diduga kuat tersangka telah melanggar tindak pidana Pemilu. Tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 21 tahun 2015 tentang penetapan pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati Jo pasal pasal 71 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 rentang penetapan kedua penetapan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

Untuk itu katanya, pemeriksaan terhadap tersangka masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu. “Mudah-mudahan, berkas pemeriksaan sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat,” harapannya. (rls)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot