Rabu , 8 Mei 2024

Ditnarkoba Polda Riau Amankan 16 Kg dan 20 Kg sabu dari Tangan Seorang Perwira

Pekanbaru (Khabarmetro.com)–Kembali Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 16 Kg sabu-sabu dari dua orang tangan tersangka HR dan IZZ (perwira Polda Berpangkat Kompol), Jumat (23/10) kemaren.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si saat melakukan konfresi pers menjelaskan “kita berusaha menekan peredaran narkoba di Riau ini khususnya pekanbaru dan
kita akan melakukan tindakan tegas kepada bandar-bandar narkoba, apa lagi kalau menyakut
institusi Negara.

Pada tanggal (23/10) sekitar pukul 16.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa akan ada
transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru, kemudian tim melakukan penyelidikan
untuk mengetahui transaksi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 wib tim melihat mobil yang
mencurigakan dimana di dalamnya terdapat dua orang, mobil tersebut berjenis Opel Blazer warna
Hitam BM 1306 VW, Ujar Agung.

Menurut keterangan Tersangka Henry Winata (51) Warga Jl Permata Perum Villa Permata Indah
Payung sekaki dan Imam ditelpon oleh Heri (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dijalan Parit
Indah, lalu Hendry menelpon Imam Zaidi (55) (Anggota Polri) tinggal dijalan Arifin Ahmad Gg.
Meranti untukikut menjemput barang di Jalan Parit Indah.

Setelah itu Imam datang dengan mengendarai Mobil Blazer hitam BM 1306 ME kerumah Hendry untuk menjemput barang, Imam dan Hendry Berangkat menuju Jalan parit indah kemudian setelah sampai diparit indah mereka berhenti dan mereka didekati oleh sepeda motor honda oleh dua orang, pria yang membonceng langsung memberikan dua tas ransel berisikan sabu-sabu ke dalam mobil Blazer, Ujar Kapolda.

Mengetahui bahwa petugas sedang mengintai maka Mobil Biazer melarikan diri kemudian dilakukan
pengejaran dan di lakukan penembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan karena mobil, tsk terus kabur dan menabrak beberapa kendaraan lain di sepanjang jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, Tsk berhasil ditangkap beserta Barang Bukti Narkotika jenis sabu 16 kg dalam kemasan teh, tersangka imam ditembak dibagian dada dan tangan, sekarang tersangka menjalankan operasi di
rumah sakit Polri.

Kemaren tersangka memang anggota polri tetapi sekarang dia bukan anggota polri lagi kita udah
memecat dia dan segala sesuatu urusan kedinasan secepat mungkit kita selesaikan dan dia akan
menjalankan proses hukum dipolri dan di pengadilan negeri. ujar Kapolda Geram.

Untuk Saudara Heri (DPO) kita himbau untuk menyerahkan diri karena kita sudah menyiapkan tim
pemburu untuk pelaku-pelaku narkoba di Riau ini khususnya Pekanbaru, Kita tidak ingin
Pekanbaru menjadi tempat transaksi narkoba, Ujar Kapolda.

Dari penangkapan dua orang ini kita menyita barang bukti 16 (enam belas) bungkus besar yang
berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit
Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW dan 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone
warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Pada Senin (12/10) Kemaren Sekitar pukul 08.20 Tim kita juga melakukan pengejaran terhasap
satu unit mobil Avanza warna putih BM 1236 RX dengan dua orang tersangka, pada saat mobil
dihadang kedua tersangka melarikan diri masuk kedalam huta didaerah Dumai dan meninggalkan
mobil, tim melakukan pengeledahan terhadap mobil avanza dan menemukan 3 buah tas ransel yang berisikan sabu-sabu 20 Kg, ujar kapolda.

Setelah tiga hari melakukan pengejaran pada hari kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua
tersangka berada di pulau rupat Kab bengkalis yang berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka berinisial AG dan SY, setelah menangkap kedua tersangka tim melakukan pengembangan ke daerah Dumai saat melakukan pengembangan kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga
petugas melakukan penembakan terhadap kedua tersangka dan membawa mereka ke Rumah Sakit
Bhayangkara Dumai, ucap kapolda.

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba
Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan, dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 ( dua puluh ) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu ) unit
mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 ( satu ) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.

Pasal yang akan menjerat mereka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutup Kapolda Riau. (fiq)

Check Also

Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan

PWKANBARU–Sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, mulai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *