Selasa , 7 Mei 2024

Pemko Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi virus corona.

“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda,” ungkap Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, Jumat (8/1/2021) lalu.

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Pandemi Covid – 19.

“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.

Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu. (Rls/Km)

Check Also

KPU RIAU SIAP MUTAKHIRKAN 4.854.034 DP4 RIAU

    PEKANBARU– Komisi Pemilihan Umum terima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *