Kadis Diduga Melanggar Hukum
Anggota SPSI PC Pekanbaru sedang foto bersama usai menyampaikan aspirasi di kantor Disnaker, Senin (18/1)
PEKANBARU (khabarmetro.com)–Ratusan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Pekanbaru dan 63 Pimpinan Unit Kerja (PUK) , Senin (18/1) mendatangi Kantor Disnaker Jalan Kampling Pekanbaru. Tujuan mereka mendatangi atau “menyeruduk” kantor Disnaker untuk bertemu dengan Kadisnaker Abdul Jamal dan menyampaikan keberatan bahwa apa yang telah dilakukan Kadis telah melanggaran hukum.
Dari pengamatan di lapangan, mereka ini,walaupun para pekerja kasar dan buruh, begitu sampai di kantor Disnaker sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin PC Tengku Darwin didampingi Neverli SE cukup tertib dan sopan. Begitu sampai di kantor dinas tersebut langsung menyampaikan niat untuk bertemu Kadisnaker.
Karena Kadisnaker tidak berada ada ditempat, maka untuk menyampaikan aspirasi dengan diwakili Ketua PC dan sekretaris dan perwakilan lainnya mereka menemuai Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Disnaker tersebut. Karena Kadisnaker, untuk solusinya, maka pertemuan ditunda hari Rabu tanggal 20 Januari mendatang.
Ketua PC, Tengku Darwin didampingi Noverli SE dan Ketua PUK Simpangtiga Syafrizal mengatakan tujuan mendatangi kantor Disnaker menyampaikan surat keberatan kepada Kadisnaker Abdul Jamal yang telah menerbitkan bukti pencatatan atas keberadaan PUK F SP NIBA KSPSI- AGN- di beberapa tempat di Kota Pekanbaru yang mana salah satunya wilayah PUK Rumbai dengan nomor pencatatan 91/PUK FSNIBA- KSPSI/RUMBAI/2021 tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Ditambahkan Sekretaris Noverli, bahwa apa yang dilakukan Abdul Jamal sudah melanggar hukum yakni melanggar pasal 21 tahun 2020 dalam BAB 5 ayat 19 yang mengatur tentang pemberitahuan dan pencatatan sebagaimana diatur dalam UU No. 21 tahun 2020 tersebut.
”Saya gak jelas ni, apa tujuan pak Kadis membuat pencatatan baru. Padahal dalam UU sudah diatur, bahwa kalau sudah ada pencatatan pekerjaan di suatu daerah tidak dibenarkan dibuatkan pencatatan baru. Kalau begini caranya kan sama menyuruh kami berkelahi dan main parang di lapangan, akhir tentu berdampak juga keamanan pengusaha dan masyarakat Kota Pekanbaru ini,” papar Noverli.
Selain itu, Abdul Jamal dinilai juga tidak mengabaikan kesepakatan Kerjasama yang dituangkan dalam tripatlit No.8 Tahun 1996 tentang pengaturan tenaga kerja bongkar muat. ”Kami dari PC F SPNIBA KSPSI Kota Pekanbaru dan PUK-PUK telah lebih dahulu didaftarkan dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru termasuk PUK Rumbai. Tetapi masih ada pencatatan lain, yang tempat dan lokasinya masih ditempat yang sama,” pertanyakan Noverli.
Noverli yakini dengan diterbitkannya pencatatan PUK FSP NIBA -KSPSI-AGN Rumbai ini, kami yakin dan percaya akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik fisik di lapangan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan keamanan baik di kalangan pekerja sendiri maupun di kalangan pengusaha atau pelaku ekonomi.
Makanya, dengan pertimbangan tersebut, kami minta Kadisnaker Abdul Jamal untuk mencabut kembali pencatatan yang telah diterbitkan untuk PUK-PUK SPNIBA KSPSI-AGN secepat mungkin. ”Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita minta Kadisnaker cepat bersikap dan cabut lagi pencatatan yang dilakukan itu,” tegas Noverli. (aby)