Senin , 27 Juli 2026

Hore, APBD-P 2020 Bisa Digunakan

Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT

PEKANBARU (khabarmetro.com)  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan. APBD Perubahan itu jauh sebelumnya sudah disahkan sebesar Rp2,7 triliun.

”APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Ahad (8/11) lalu.

Namun, secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Syoffaizal menjelaskan, sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke BPKAD, DPA baru bisa dicetak. Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

”Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan,” jelasnya.(btr/net)

Check Also

Luar Biasa, PTPN IV Regional III Siapkan Dukungan Jangka Panjang bagi Keluarga Karyawan Laka Kerja di Tanjung Medan

Suasana kerja di salah satu pabrik PTPN IV Regional 3. Selain mendapay perlindungan ketenagakerjaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *