Selasa , 9 Juni 2026

Hore, APBD-P 2020 Bisa Digunakan

Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT

PEKANBARU (khabarmetro.com)  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan. APBD Perubahan itu jauh sebelumnya sudah disahkan sebesar Rp2,7 triliun.

”APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Ahad (8/11) lalu.

Namun, secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Syoffaizal menjelaskan, sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke BPKAD, DPA baru bisa dicetak. Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

”Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan,” jelasnya.(btr/net)

Check Also

Lagi, Bus dari Aceh Plat BL Dilempari Batu dan Balita Nyaris Jadi Korban: Polisi Diminta Bertindak dan Anggota DPR RI Diminta Bersuara

Bus Pelangi berpelat BL dari Aceh ke Pekanbaru jadi sasaran pelemparan batu.  AEK KANOPAN (Khabarmetro.com) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *