Kamis , 9 Mei 2024

Polres Siak tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba

SIAK (Khabarmetro.com)–  Satresnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di jalan Lintas Perawang-Siak Km.55 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak,Senin (02/11/2020).

Kedua pengedar tersebut inisial AP (30) dan inisial EF (40) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP DODDY F. SANJAYA, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba, Akp JAILANI, SH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah, adanya aktivitas jual beli narkoba ditempat penangkapan tersebut,” katanya, Senin (02/11/2020).

Atas informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba turun melakukan penyelidikan dalam dan langsung menangkap kedua pelaku pengedar narkoba tersebut.

Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 6 paket diduga sabu dengan Berat 50,21 Gram.

“Kedua tersangka langsung kita bawa dan amankan ke Polres Siak untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkoba tersebut mereka dapat, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar jauhi narkoba, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat, bersama sama kita berantas peredaran narkotika.” Tutup AKP Jailani. (rls/fen)

Check Also

Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024

BAGANSIAPIAPI– Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong S.Ip,MS.i membuka bimbingan Manasik haji tingkat Kabupaten di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *