Senin , 14 September 2026

Terkait Peristiwa di Rupat Utara: Sidang Etik Ipda Enaldi Silalahi Akan Digelar Besok, Delapan Saksi Akan Dihadirkan

Foto sejumlah korban di Rupat Utara.

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait peristiwa di Rupat Utara memasuki tahapan baru. Mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Riau, Senin (14/9/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau. Pelaksanaan sidang tersebut berdasarkan Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP.

Dalam sidang tersebut, lima saksi korban dan tiga saksi fakta akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan Ipda Enaldi Silalahi.

Para korban dalam proses ini didampingi tim hukum Koalisi MELAWAN (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang) yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.

Tim hukum memastikan pendampingan diberikan agar para saksi dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan objektif serta memperoleh hak-haknya selama proses persidangan.

Tiga Anggota Lebih Dulu Disidang

Sidang terhadap Ipda Enaldi merupakan kelanjutan dari proses etik yang sebelumnya telah dijalani tiga anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, yakni Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar.

Ketiganya telah menjalani sidang KKEP di Polres Bengkalis pada 18 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Koalisi MELAWAN, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Sementara itu, Ipda Enaldi sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis. Ia kemudian dicopot dari jabatannya setelah adanya laporan dari para korban yang didampingi tim hukum Koalisi MELAWAN.

Minta Sidang Profesional dan Transparan

Romsani Siregar, S.H., M.H., dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap proses sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi berlangsung profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi,” ujar Romsani.

Menurut Romsani, proses sidang tersebut menjadi perhatian karena Ipda Enaldi sebelumnya merupakan pimpinan fungsi Reskrim di tingkat Polsek.

Koalisi MELAWAN menyatakan akan terus mengawal proses sidang etik maupun proses hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Koalisi berharap hasil pemeriksaan KKEP dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi Kepolisian Republik Indonesia. (rls/irg)

Check Also

Sekolah Kopi Nusantara Diluncurkan di Yogyakarta, Dewan Kopi Provinsi Bengkulu Dukung Pengembangan Pendidikan Kopi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. H. Rachmat Pambudy, M.S. meluncurkan SKN. YOGYAKARTA …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *