Jumat , 7 Agustus 2026

Beri Klarifikasi, LBH Tuah Negeri: Jangan Jadikan Dugaan Kasus Rp56 Miliar Alasan Tunda Hak Eks Karyawan Riau Pos Group

Tim kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group dari LBH Tuah Negeri saat ke Riau Pos melayangkan somasi.

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group (RPG) dari LBH Tuah Negeri Nusantara menyampaikan surat klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai tanggapan manajemen baru Riau Pos Group terhadap somasi yang sebelumnya mereka layangkan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/8/2026), LBH Tuah Negeri menilai substansi somasi yang dikirimkan kepada manajemen baru Riau Pos Group belum dijawab secara langsung. Menurut kuasa hukum eks karyawan, somasi tersebut pada dasarnya bertujuan membuka ruang dialog melalui undangan klarifikasi untuk membahas kepastian pembayaran hak-hak mantan karyawan.

“Yang kami harapkan adalah adanya respons terhadap surat somasi dan undangan klarifikasi yang telah kami sampaikan, sehingga ada ruang diskusi untuk mencari penyelesaian terkait hak-hak klien kami,” demikian isi keterangan LBH Tuah Negeri yang disampaikan Dr (c) Suardi SH MH CPM CPArb, mewakili tim kuasa hukum LBH.

Sebelumnya, kuasa hukum manajemen baru Riau Pos Group, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, menyatakan kliennya belum dapat memberikan tanggapan substantif atas somasi tersebut karena alasan prosedural. Dalam keterangannya kepada media, ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan terdampak oleh dugaan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp56 miliar yang disebut melibatkan manajemen sebelumnya.

Menanggapi hal itu, LBH Tuah Negeri menegaskan bahwa persoalan dugaan penyalahgunaan dana tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan tuntutan pembayaran hak eks karyawan.

Menurut mereka, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana masih berjalan sehingga belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penyelesaian hak-hak mantan pekerja.

“Klien kami tidak berkaitan dengan perkara tersebut. Yang mereka perjuangkan adalah hak-hak normatif yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan,” ujar kuasa hukum eks karyawan.

Persoalkan Mekanisme Pembayaran

LBH Tuah Negeri juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pembayaran pesangon pada prinsipnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengklaim, dalam praktiknya pembayaran kepada sebagian eks karyawan pernah dilakukan secara bertahap, namun menurut mereka pelaksanaannya tidak berjalan konsisten dan sering kali baru dilakukan setelah adanya permintaan berulang dari para mantan karyawan.

Atas dasar itu, pihaknya menyebut somasi yang telah dilayangkan merupakan bagian dari upaya hukum setelah berbagai langkah komunikasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian.

Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan dokumen, bukti, serta keterangan pendukung apabila penyelesaian melalui dialog tidak membuahkan hasil.

Dorong Itikad Baik Manajemen

LBH Tuah Negeri meminta manajemen baru Riau Pos Group menunjukkan itikad baik dengan segera membuka komunikasi dan mencari penyelesaian atas tuntutan hak eks karyawan.

Mereka juga menegaskan bahwa apabila perusahaan masih memiliki kemampuan finansial, maka kewajiban kepada para mantan karyawan diharapkan segera dipenuhi. Sementara apabila kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan, menurut mereka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai nasib para mantan karyawan terus menggantung. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang baik,” demikian pernyataan LBH Tuah Negeri.

Sebelumnya, LBH Tuah Negeri telah melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi undangan klarifikasi. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak mendapat tanggapan sesuai tenggat yang diberikan. (uli/irg)

Check Also

Petenis Belia Persembahkan Kado HUT RI bagi PTPN IV Regional III

Para petenis muda tersebut membukukan 26 medali yang terdiri atas 11 emas, lima perak, dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *