Jumat , 24 Juli 2026

Menatap Tragedi Hukum Pak Rida K Liamsi

Opini

Oleh: Mardianto Manan

RiAU POS saat ini dikenal sebagai salah satu kelompok media terbesar di Provinsi Riau. Di balik perjalanan panjang tersebut, masyarakat Riau mengenal H. Rida K Liamsi sebagai salah seorang pendiri yang berperan dalam merintis dan membesarkan Riau Pos sejak masa awal penerbitannya melalui Yayasan Penerbit Riau Makmur (Penerbit Riau Pos)

Atas dasar itu, munculnya perkara hukum yang melibatkan H. Rida K Liamsi dan PT Riau Pos Intermedia menjadi perhatian banyak kalangan. Laporan dugaan penggelapan dengan nilai yang disebut mencapai Rp16 miliar yang diajukan oleh Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.

Bagi sebagian masyarakat, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum, tetapi juga menyentuh aspek historis karena melibatkan sosok yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam membangun Riau Pos. Pandangan tersebut berkembang seiring munculnya kekhawatiran bahwa nilai sejarah dan jasa pendiri perusahaan tidak mendapat perhatian yang memadai di tengah proses hukum yang berlangsung.

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Perhatian terhadap perkara ini juga terlihat dari sikap Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Organisasi yang dipimpin Drs. H. Raja Mambang Mit bersama sejumlah tokoh Riau, antara lain Dr. H. Ahmad Hijazi, Asri Auzar, Chaidir Akmal Mas, serta tokoh masyarakat dan budayawan lainnya, menyatakan keprihatinan atas perkembangan perkara tersebut.

Menurut FKPMR, persoalan yang dihadapi H. Rida K Liamsi tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa antara individu atau persoalan internal perusahaan, tetapi telah menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan sosok yang selama ini dikenal sebagai budayawan, sastrawan, penggerak Yayasan Sagang, serta anggota Majelis Kehormatan Pemuka Masyarakat Riau (MKPMR).

Dalam pandangan penulis, penghormatan terhadap proses hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap jasa dan kontribusi tokoh yang telah memberikan peran penting bagi perkembangan pers dan kebudayaan Melayu di Riau.

Mengedepankan Penyelesaian Bermartabat

Rencana FKPMR mengundang Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia untuk berdialog pada Selasa, 28 Juli 2026, dinilai sebagai langkah positif untuk membuka ruang komunikasi di antara para pihak.

Melalui dialog tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan proporsional, dengan tetap mengedepankan semangat musyawarah serta penyelesaian yang bermartabat.

Penulis berpandangan, pendekatan restorative justice patut dipertimbangkan apabila dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan atas persetujuan para pihak. Penyelesaian melalui dialog dinilai dapat menjadi ruang untuk mencari titik temu tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Selain itu, pembentukan tim kecil yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan insan pers dapat menjadi alternatif untuk mengawal proses komunikasi secara objektif, transparan, dan berimbang.

Musyawarah juga dapat menjadi sarana untuk membahas hak dan kewajiban masing-masing pihak secara adil, sekaligus memberikan penghormatan terhadap sejarah berdirinya Riau Pos beserta kontribusi para pendirinya.

Menjaga Marwah Hukum dan Marwah Tokoh

Perkara ini hendaknya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penyelesaian hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya musyawarah yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat Melayu.

Menghormati H. Rida K Liamsi sebagai tokoh pers dan budayawan tidak berarti mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap jasa para pendahulu dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil, objektif, dan bermartabat.

Harapannya, seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, saling menghormati, serta mencari penyelesaian terbaik demi menjaga marwah hukum, menghormati sejarah, dan memelihara keharmonisan masyarakat Riau.

Mardianto Manan
Anggota Majelis Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)

Check Also

Ketua LAMR dan Sejumlah Tokoh Riau Hadiri Sidang Perdana Tokoh Pers Rida K Liamsi, Manajemen Riau Pos Group Tak Muncul

Jonson FE Sirait, didampingi Hakim Anggota Asraruddin Anwar saat sidang di PN Pekanbaru. PEKANBARU (Khabarmetro.com) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *