Kamis , 7 Mei 2026

Perwako 48/2025 tentang Pemilihan RT dan RW Serentak, Berlanjut Disosialisasikan di Kecamatan Tuahmadani

Camat Tuahmadani Dr Nurhasminsyah SSTP MSi saat memberi sambutan di sosialisasi Perwako.

PANAM (Khabarmetro.com) – Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 tahun 2025 berlanjut di Kecamatan Tuahmadani. Perwako ini tentang Pemilihan Ketua RT dan RW serentak di Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Camat Tuahmadani, Kamis pagi (8/1/2026). Dihadiri para ketua RW dan undangan lainnya, dari 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Tuahmadani.

Dalam arahannya, Camat Tuahmadani Dr Nurhasminsyah SSTP MSi menyambut baik sosialisasi Perwako itu. Ia berharap, para Kerua RW yang hadir dapat mengikuti dengan baik, agar maksud dari Perwako tersebut bisa dipahami dan disosialisasikan juga nanti di lingkungannya.

Seperti diketahui, bahwa Perwako Nomor 48 tahun 2025 ini, adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2002 tentang RT dan RW. Dengan adanya perwako ini, Perwako sebelumnya Nomor 18a otomatis tidak lagi berlaku.

Tampil menjelaskan, Kabag Hukum Setko Pekanbaru H Eddy Susanto SH MH. Secara jelas, terstruktur dan runtut disampaikannya isi dan garis besar dari Perwako itu. Termasuk soal adanya ketentuan baru, yaitu UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) atau fit and proper test bagi para calon Ketua RT dan RW.

“Tak ada yang perlu dikahawatirkan tentang UKK atau fit and proper test ini. Nanti akan dilaksanakan oleh pihak kelurahan, dan wakil dari Pemko Pekanbaru. Prosesnya pun terbuka saja di kantor kelurahan. Hasilnya juga dibuka secara transparan. Jadi, tidak ditutup-tutupi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pemilihan serentak ini hanya untuk Ketua RT dan RW yang masa tugas atau jabatannya sudah habis. “Kalau periodesasi belum habis, tidak diikutkan pada pemilihan serentak ini. Karena kemungkinan akan serentak semuanya, nanti pada tahun 2031,” jelas Eddy lagi.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru. Hadir Sekdis DP3APM Vemi dan juga Sekcam Tuahmadani. Para Lurah se Tuahmadani, juga hadir.

Ada momen tanya jawab. Namun, selama tanya jawab berlangsung, suasana tetap kondusif. Para Ketua RW yang hadir nampak mengikuti serius dan memahami apa aturan baru yang duatur dalam Perwako 48/2025 ini.

Di akhir acara, semua yang hadir meneriakkan semangat bersama mendukung penerapan Perwako tersebut. Namun, secara jelas belum diketahui, kapan pemilihan serentak itu akan dilaksanakan. Nanti, akan disiapkan petunjuk teknis (juknis) dan juklak terlebih dahulu oleh Pemko. (uli/irg)

Check Also

Pelayanan Maksimal Jamaah Disabilitas Kloter 3 BTH, Zulkarnain: Hadirkan Kenyamanan dan Kekhusyukan Beribadah

Dr H Zulkarnain Umar sedang di tanah suci, bersama para jamaah yang diberi layanan. MAKKAH …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *