Selasa , 23 April 2024

Warga Laporkan Kadisperindag Pekanbaru ke Polda Riau

PEKANBARU (khabarmetro.com)–  Dugaan serobot tanah, warga pekanbaru laporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut Ke Polda Riau.

Laporan tersebut dilakukan warga atas nama Darmiwati warga Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 lalu. Dimana dalam laporan tersebut tertera Terlapor atas nama Ingot Ahmad Hutasuhut.

Sementara itu, Darmiwati saat dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Erni Marita, membenarkan jika telah melaporkan Kadis DPP Pekanbaru itu ke polisi. Selain Ingot, dalam laporan tersebut juga tercantum nama lainnya.

“Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kita, Darmiwati,” ujar Erni. Selasa (9/5).

Para Terlapor, kata Erni, diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

“Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah,” sebutnya.

Dijelaskan Erni, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana kliennya, sebut dia, memiliki objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017,” beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.

Sementara saat disinggung soal bukti yang dimiliki Ingot, Erni mengaku tidak mengetahuinya.

Atas laporan yang disampaikan itu, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya. “Kita berharap, kasus yang kita laporkan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.

“Karena menurut kita tindak pidananya sudah jelas. Nanti masalah surat-surat IAH itu kan dalam proses penyidikan kan bisa dilihat. Kalau dia terbukti tidak memiliki surat yang sah, saya rasa tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penanganan perkara ini,” tuturnya.(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot