Tim Advokasi AMAN Sopian, SH dan jajaran bersama H. Muhammad Rafi di Kantor Bawaslu belum lama ini.
BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh salah satu TIM Paslon beberapa waktu lalu, Tim Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun – Herman (AMAN) yang merupakan Penasehat hukum dari kantor Sopian & Partner yang terdiri dari Advokat Sopian, SH, Helmi Syafrizal, SH, Eka Putra Sasmija, SH, M. Gunawan, SH mengapresiasi keputusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis untuk tidak memproses lebih lanjut.
Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi AMAN Sopian, SH. kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/11/2020), dia menegaskan bahwa terlapor benar merupakan distributor pupuk yang murni melaksanakan kegiatan bisnis dengan akad jual beli kepada petani, untuk menanggulangi tingginya harga pupuk non subsidi di pasaran saat ini.
“Jadi, H. Muhammad Rafi bukan menjual secara subsidi apalagi memberikan secara gratis kepada petani. Maka sudah sepantasnya perkara dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak dilanjutkan kepada tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Bengkalis, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” papar Sopian.
Dikatakannya Tim Advokasi AMAN mengapresiasi kerja keras dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) atas penghentian proses penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada terlapor.
“Tentunya Tim Sentra Gakkumdu dengan obyektif telah mengkaji, menelaah, mendatangkan terlapor untuk dimintai klarifikasi, saksi-saksi maupun ahli, sehingga menurut Tim Sentra Gakkumdu Laporan Dugaan Tindak pidana pemilihan tidak memenuhi unsur.” tambahnya.
Terkait apakah akan ada laporan balik atau tidak terhadap Pelapor, TIM Advokasi AMAN masih mengkaji dan menelaah, apakah ada celah atau tidak dan tetap berkoordinasi dengan terlapor.
“Ini semestinya jadi pelajaran bagi kita semua sebagai warga negara, lapor – melapor itu hal biasa dalam berdemokrasi, tetapi perlu diingat untuk jadi pelapor itu bukan hanya modal keberanian, tetapi seperti yang dikatakan Rocky Gerung, pelapor harus cukup berpengetahuan, karena yang dilaporkan itu adalah orang, yang tentunya tidak akan tinggal diam bila dilaporkan. Kedepan semoga ajang demokrasi ini diwarnai dengan argumen bukan sentimen.” tutup Sopian, SH. (Jel)