Jumat , 29 Maret 2024

Terkait Laporan Penjualan Pupuk, Tim Sentra Gakkumdu Sepakat Tidak Lanjutkan ke Proses Penyidikan

BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis, akhirnya menyepakati jika laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan MR, Sp dan Zn pada saat penjualan pupuk kepada petani di Kecamatan Bukit Batu sebagaimana berita yang beredar di salah satu media online baru-baru ini, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

Penghentian proses penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan kepada tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Bengkalis, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, kita di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan jaksa akhirnya mengambil keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bengkalis, M Hary Rubianto usai mengikuti Rapat Sentra Gakkumdu dalam rangka membahas laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang sedang ditangani, Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan M Hary Rubianto yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis ini, bahwa berdasarkan bukti yang ada, termasuk hasil keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pelapor, terlapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta sesuai keterangan yang disampaikan ahli pidana terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana materi laporan Pelapor dengan Nomor Register: 02/Reg/PB/Kab/04.03/X/2020, bahwa perkara tidak dapat diteruskan ke proses penyidikan di Sentra Gakkumdu.

“Nah, dari keterangan pelapor, terlapor maupun saksi-saski yang dihadirkan, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana yang dilaporkan,” tegas M Hary Rubianto.

Informasi yang dirangkum wartawan maupun dari berkas laporan yang tersebar luas di publik, menyebutkan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang Tim Sukses Kasmarni – Bagus Santoso (KBS), berinisial RZ.

RZ diketahui sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bengkalis, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi partainya untuk mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 1 Kaderismanto – Iyeth Bustami (KDI), tapi membelot dengan memberikan dukungan kepada KBS. (Jel)

Check Also

Menang Perolehan Suara Pileg 2024, Golkar Riau Tatap Kemenangan Pilkada November

Buka Puasa Bersama, Sekaligus Syukuran Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar saat memberi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi