Jumat , 29 Maret 2024

Terhitung Bulan Juli 2021, Honorer Hanya Terima Gaji Rp.780 Ribu

Ilustrasi

MERANTI (Khabarmetro.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuat kebijakan menghemat anggaran dengan memotong gaji honorer sebesar 35 persen, awalnya gaji honorer rata-rata sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu perbulannya.

Seperti disampampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Rabu (28/7/2021). Penyesuaian gaji tersebut berlaku mulai bulan Juli.

Saat ini regulasi teknis terkait pemotongan gaji itu sudah dibahas dan diputuskan, tinggal menunggu paraf Bupati.

“Benar, ada pemotongan gaji Honorer sebesar 35 persen. Saat ini Perbup nya sudah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait pemotongan gaji tersebut ada tiga opsi yang ditawarkan yakni pertama meberhentikan honorer, yang kedua merumahkan honorer dan yang ketiga pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.

“Ada tiga opsi yang ditawarkan, namun Bupati memilih opsi yang ketiga yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi Pandemi Covid-19,” ujar Bambang.

Dijelaskannya, penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih perbulannya atau Rp90 miliar lebih pertahunnya.

“Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan,” ungkap Bambang.

Ditambahkannya, adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang. Dimana untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu.

“Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali,” kata Bambang.

Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk Bulan Juli, Bambang mengatakan karena menunggu regulasi yang baru keluar.

“Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan ini kita menunggu regulasi ini keluar. Namun kita sudah memerintahkan semua bendahara di setiap OPD untuk mengajukan SPD nya dan hari Jum’at mendatang sudah bisa dicairkan,” pungkasnya.

Check Also

Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Pekanbaru – Sub Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo akan menggelar Mudik Gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi