Vaksin Dua Atau Booster, Perjalanan Darat, Laut dan Udara tak Perlu Antigen Atau PCR Lagi
Surat Edaran yang terbit.
PEKANBARU (Khabarmetro.com)- Pemerintah akhirnya menepati janjinya. Surat Edaran (SE) yang dijanjikan akhirnya terbit dan sudah dipublikasi secara luas ke seluruh Indonesia.
SE yang ditunggu-tunggu itu, bernomor 11 tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini terbit pada Selasa, 8 Maret 2022.
SE ini langsung ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Pennggulangan Bencana/Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Letjen TNI Suharyanto SSos MM.
Secara jelas dan tegas, SE ini mengatur bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri di Indonesia, bagi yang sudah melakukan Vaksin dosis dua atau lengkap (booster), tidak perlu lagi swab antigen atau PCR.
Ini memberi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyak tanggapan yang muncul, dan rata-rata semuanya senang dan mendukung kebijakan ini. Harapan terbesar, menjelang Idul Fitri. Semua umat Islam senang, karena mudik lebaran tahun ini akan bisa merayakannya di kampung halaman. (Km1/irg)