Sabtu , 27 April 2024

Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah

Rapat dengar pendapat DPRD Kampar bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kampar, Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, Masrul Ali, perwakilan masyarakat Desa Gobah terkesan tidak konsisten dengan tuntutan yang ia sampaikan.

Pekanbaru – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, PT Perkebunan Nusantara V, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (6/11/2023) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi serta dihadiri sejumlah legislator.

Rapat dengar pendapat itu sendiri dilaksanakan usai wakil rakyat Kampar mendapat pengaduan dari sekelompok masyarakat Desa Gobah pimpinan Masrul Ali terkait janji pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 2.000 hektare.

Saat ini, perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun PTPN V dengan pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) seluas 380 hektare. Sementara sisanya seluas 1.620 hektare belum dapat dilaksanakan PTPN V menyusul tidak tersedianya lahan dari masyarakat yang clear dan clean secara legal.

Pola KKPA sendiri merupakan salah satu pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang lahannya disediakan masyarakat untuk dibangunkan kebun kelapa sawit.

General Manager Plasma PTPN V, Ferry P Lubis yang hadir langsung dalam RDP tersebut menyatakan bahwa saat ini PTPN V siap untuk membangunkan kebun jika masyarakat menyiapkan lahan. “Artinya, PTPN V sangat terbuka dan siap untuk bermitra dengan masyarakat jika ada lahan yang clear and clean. Persoalannya, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan dari masyarakat bahwa ada lahan yang siap dibangun,” kata Ferry.

Menanggapi hal tersebut, Zulfan melontarkan pertanyaan kepada masyarakat Desa Gobah yang diwakili oleh Masrul Ali. Ali yang kini menjadi terlapor dalam dugaan kasus penganiayaan itu justru terkesan plin-plan dan tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

Ia hanya menyebut masyarakat memiliki lahan yang dimaksud. Namun, dalam RDP itu ia justru bersikap berbeda dengan tuntutan yang sejak awal rapat terus mendesak agar legislator memberikan lampu hijau agar dibangunkan kebun oleh perusahaan plat merah itu.

“Kalau lahan 2.000 hektare ada. Tapi nanti saya tanyakan kembali ke masyarakat (untuk dibangunkan kebun sawit). Namun mungkin pasti masyarakat tidak mau,” kata Ali ragu.

Sikap keraguan Masrul Ali atau yang juga dikenal sebagai Kimat di kampungnya itu pun memantik reaksi Juswari Umar Said. Anggota Komisi I itu bingung dengan sikap Masrul Ali yang sejak awal getol ingin dibangunkan kebun oleh PTPN V.

“Nah, ini bagaimana. Jika nanti seandainya putusan kasasi menyatakan tuntutan masyarakat dikabulkan dan harus dibangunkan kebun, itu harus dilaksanakan! Karena itu merupakan keputusan pengadilan,” kata Juswari.

“Saya tidak ada kepentingan di sini. Kalau ini setuju, kalau nanti putusan MA menguatkan, ini wajib dilaksanakan, apakah bersedia?,” tanya Juswar yang selanjutnya tidak dapat dijawab Masrul Ali secara jelas.

Sikap Masrul Ali tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sejak awal mendapat angin segar dari Zulfan Azmi. Ketua Komisi I itu berulangkali mengaminkan pernyataan Masrul Ali hingga akhirnya ia pun dibuat bingung dengan pernyataan Kimat tersebut.

Zulfan Azmi pun mengambil jalan tengah agar hal itu didiskusikan terlebih dahulu oleh masyarakat desa lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kampar Idrus SP mengatakan telah mengikuti perjalanan tuntutan masyarakat Desa Gobah sejak pertemuan awal di Kantor Camat Tambang beberapa waktu lalu. Ia memastikan bahwa lahan yang diminta masyarakat bukanlah lahan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar.

Ia menegaskan, tuntutan pembangunan kebun oleh masyarakat dan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar adalah dua objek berbeda.

“Kalau kami ikuti pertama kali rapat di Kantor Camat Tambang, yang intinya masyarakat inginnya dibangunkan kebun 1.400 Ha. Cuma kalau saya baca hasil Pengadilan, itu (tuntutan) yang 1.400 Ha berada di luar HGU. Selanjutnya, balik lagi PTPN V kenapa baru 380 Ha yang dibangun dari tuntutan awal 2.000 Ha? Karena itulah lahan yang bisa diberikan masyakat. Karena (hanya) itu yang diserahkan masyarakat. Sisanya sudah dibangun masyarakat dan jadi milik pribadi masyarakat Desa Gobah. Itu kronologis dari awal,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ali tidak menanggapinya. Ia pun memasrahkan jalannya rapat dengar pendapat tersebut untuk ditunda tanpa rekomendasi.

Check Also

Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XLII,Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

BAGANSIAPIAPI-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada perhelatan pembukaan Pawai Ta’aruf pada ajang MTQ Ke XLII tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *