Rabu , 17 April 2024

Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tarif Parkir Roda 2 Seribu Rupiah, Melebihi Berarti Pungli

Khairuman, Kabag Hukum dan HAM Setda Kampar

 

BANGKINANG (Khabarmetro.com)– Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan, tarif parkir sepeda motor atau kenderaan roda dua di Kabupaten Kampar adalah seribu rupiah sekali parkir. Sedangkan untuk kenderaan roda empat tarifnya dua ribu rupiah sekali parkir. Kemudian untuk bus, truk dan sejenis tarif parkirnya sebesar tiga ribu rupiah.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kampar, Khairuman, Perda Nomor 7 Tahun 2012 ini belum direvisi dan masih tetap berlaku hingga saat ini. Untuk itu, ia meminta semua kutipan parkir harus mengacu pada Perda tersebut.

Ditemui terpisah, Rabu, 23 Juni 2021, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat.

Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum.

Zulkifli mengungkapkan, baru-baru pernah didatangi pihak kepolisian untuk meminta penjelasan mengenai titik dan proses pemungut parkir ini. Polisi, kata dia, ingin memberantas praktek-praktek premanisme seperti adanya pihak yang memungut uang dari masyarakat tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Zulkfli mengapresiasi atensi yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam hal menertibkan para pemungut uang parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik tarif yang melebihi maupun lokasi atau titik memungut uang parkir yang tidak berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Zulkifli juga menegaskan, dalam Perda Nomor 7 tahun 2012 tidak hanya mengatur soal tarif. Akan tetapi, katanya, Perda ini juga mengatur pihak pemungut uang parkir harus memberi karcis kepada masyarakat pengguna jasa parkir setiap kali mengutip uang.

Tanpa dilengkapi dengan karcis, tegas Zulkifli, maka pungutan parkir bisa dikategorikan sebagai praktek pungli.

Ditambahkan Zulkifli, pihaknya juga akan turun mengecek satu persatu tempat-tempat parkir guna memastikan proses pemungutan uang parkir sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tegas menolak membayar parkir bila juru parkir tidak memberikan karcis. “Kalau tidak ada karcis, berarti masyarakat parkirnya gratis,” tutup Zulkifli. (nn)

Check Also

Bupati Rohil Gelar Open House Dua Hari Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Rohil.

BAGANSIAPIAPI-Bupati Rohil Afrizal menggelar Open House selama dua hari dalam rangka merayakan Hari Raya Idul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot