Sabtu , 20 April 2024

Sertifikat Tanah Balai Kayang tak Laku Diagunkan ke Bank

PT Ekadaya Gruop Malah Membangun Rumah Mewah di Lahan HGB Terlantar.

 

Siak (khabarmetro.com)–Komite Perjuangan Hak Masyarakat Kabupaten Siak pertanyakan Status Sertifikat Lahan Balai kayang yang tidak laku diagunkan ke Bank.

Masyarakat minta Pemerintah Kabupaten Siak segera melepaskan HPLnya itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara Hak masyarakat dan aset pemda Siak.

Menurut Budi raharjo, sertifikat lahan balai kayang Dua milik masyarakat itu, sah milik masyarakat Kecamatan Siak, karena masyarakat sudah membayarnya senulai Rp 1.800.000 dan bayar pengambilan sertifikat senilai Rp 500 .

Untuk mendapat Tanah Balai Kayang itu, murni perjuangan masyarakat Kecamatan Siak, bukan hadiah dari pemda Siak.

Oleh sebah itu,kita minta pemda Siak segera nelepakan HpLnya,sehingga tanah masyarakat tidak lagi masuk dalam peta HPL Pemda Sia.

Sementara itu Kepala BPN Siak Budi kepada Wartawan mengatakan, bahwa
Aplikasi BPB terjadi tumpang tindih antara aset HPl pemkab Siak dengan hak milik masyarakat.

Sehingga, kata Budi, layanan Hak tanggung tidak dapat dilakukan.

Oleh sebah itu,kami sedang koirdinasi dengan pemkab Siaj terkait aset pemd siak itu. Menurutnya, yang sudah di miliki masyarakat harus di kepaskan dari HPL pemda Siak .

Check Also

Yayasan Sekawan Serahkan Nasi Kotak untuk Anak-anak Panti Nur Rahmat Ilahi Kubang

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap anak-anak yatim dan piatu serta anak-anak terlantar, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot