Siak (khabarmetro.com)- Pemerintah menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Inii berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan.
Upaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,Agar tenaga honor tersebut tidak kehilangan perkerjaan ribuan tenaga honor yang ada di Pemerintah Kabupaten Siak saat ini di sibukan mengurus Adminitrasinya untuk ikut di seleksi sebagai tenaga P3K tahun 2023 mendatang.
Tapi sangat di sayangkan sekali di saat tenaga honor berupaya untuk melengkapan administrasi untuk ikut seleks sebagai P3k di pungli oleh Oknum Dinas tempat mereka berkerja.
Betul,kata salah seorang honor di salah satu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang tidak mau di tulis namanya,bahwa dirinya dan kawan kawan honor lainnya di minta menyetor dana kepada Dinas, jika mau mendapatkan Amprah gaji dan surat surat lainnya
Tenaga honor yang sudah lama berkerja di kenakan 100 ribu perorang,sedangkan tenaga honor yang baru berkerja cukup bayar 50 ribu perorang,baru bisa di kekuarkan amprah gajinya
Menanggapi isu pungli tersebut Dinas Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia Daerah Kabupaten Siak Zukifli kepada wartawan. (16/8/2022).mengatakan,bahwa tidak ada pungutan berupa apa pun bagi non-ASN untuk mendapatkan data kelengkapan mereka
Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan surat himbauan yang di tanda tangan langsung oleh sekdakab Siak drs Arfan usman
Surat imbauan itu berbunyi seperti ini,bahwa Sekreteriat daerah Kabupaten Siak menghimbau kepada seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam proses pendataan pegawai negeri sipil non-ASB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak ,badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya Manusia daerah Kabupaten Siak tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Apabila pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak melakukan punggutan biaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses melengkapan data pegawai Non-ASB tersebut, Badan kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia daerah Kabupaten Siak tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Kepada perangkat daerah agar menyampaikan kepada jajarannya yang menanggani pengelolaan kepegawaian dalam pendataan Non-ASN untuk tidak melakukan pemungutan biaya yang di bebankan kepada non-ASN,serta membantu terlaksananya proses pendataan pegawai non-ASN di organisasi perangkat daerah masing masing.