Jumat , 8 Desember 2023

Rusak Sungai dan Rugikan Petani-Nelayan, Polda Riau Harus Ungkap Tuntas Illegal Mining di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar,

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Polda Riau berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap aktivitas illegal mining di Dusun Suka Menanti, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau. Tindakan tegas Polda Riau adalah jawaban dari kecemasan publik atas rusaknya ekosistem Sungai Kampar yang berdampak pada lingkungan hidup.

Galian C yang mengeruk pasir dari Sungai Kampar secara melawan hukum sudah terjadi sejak Desember 2020, yang dilakukan oleh sejumlah orang dan diduga disponsori oleh Kepala Desa Pangkalan Baru.

Tindakan ini telah menimbulkan kerusakan serius pada Sungai Kampar dan berdampak pada nelayan dan petani yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem Sungai Kampar. Jalan-jalan umum menjadi rusak tanpa tanggung jawab sama sekali.

Berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lokasi tambang, Tim Penyidik Polda Riau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku beserta 1 (satu) unit alat berat exavator merk Volvo dan mesin diesel yang digunakan sebagai alat penyedot pasir kerikil dari dasar sungai.

Aktivitas tambang illegal menggunakan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) BINTANG TERANG Desa Pangkalan Baru Kab. Kampar. Sebagai BUMDES sudah semestinya seluruh aktivitas usaha memperoleh persetujuan masyarakat dan dinikmati masyarakat. BUMDES hanya dibenarkan beroperasi pada usaha-usaha yang tidak melawan hukum. Bukan pertambangan ilegal sebagaimana yang terjadi di Desa Pangkalan Baru ini. Kepala Desa Pangkalan Baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pertambangan ini.

Aktivitas tambang yang dilakukan oleh BUMDES BINTANG TERANG Desa Pangkalan Baru diduga tidak ada miliki izin, yang sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Sejumlah UU yang dilanggar antara lain UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang BUMDES.

Kegiatan tambang ilegal ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Tokoh Masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia melalui pengaduan online.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah meneruskan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan) Sumatera berdasarkan Nomor S. 386/PPSA/PP/GKM.0/3/2021 tanggal 08 Maret 2021.

Atas peristiwa ini, *Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru dan tokoh-tokoh masyarakat* desa menyampaikan pendapat:

1. Polda Riau *menghentikan secara permanen praktik illegal mining* di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

2. Polda Riau *mengusut tuntas dan memproses secara hukum* aktor-aktor lapangan dan aktor yang mensponsori terjadinya tindak pidana ini, termasuk dan terutama memeriksa dan meminta pertanggung jawaban hukum Kepala Desa Pangkalan Baru.

3. Bupati Kampar *memberikan sanksi pemberhentian Kepala Desa Pangkalan Baru,* karena dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam praktik pertambangan ilegal.

4. Bupati Kampar memulihkan ekosistem Sungai Kampar dan memperbaiki dampak kerusakan yang sudah ditimbulkan oleh pertambangan ilegal.

5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan koordinasi dengan Polda Riau *agar kasus ini tidak mengalami impunitas,* sehingga pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal. (Rls/Km)

Check Also

Deklarasi Jadi Ajang Silaturrahmi

  Catatan : Fendri Jaswir, wartawan senior Riau Raja Isyam Azwar LAYAKNYA deklarasi, biasanya penuh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.