Jumat , 26 April 2024

PUPR Terima Peghargaan Terbaik Sosialisasi PBMD

PEKANBARU (khabarmetro.com)– Dinas PUPR Riau terima penghargaan terbaik Pelaporan Barang Milik Daerah (PBMD) sesuai sosialisasi Permendagri nomor 47 Tahun 2021 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Riau.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh,
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Rabu (30/3) malam di Pekanbaru. Dimana SF Haryanto berharap sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan adanya Sistem e-BMD dapat membantu (Pemprov) Riau dalam penyajian laporan secara cepat, tepat dan handal.

“Pemprov Riau siap untuk menggunakan sistem e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, laporan barang milik daerah Provinsi Riau yang disusun merupakan keseluruhan siklus pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang yang dilakukan mulai dari laporan pengadaan, penggunaan, mutasi, dan reklasifikasi, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, serta penghapusan barang milik daerah.

Saat ini katanya, jumlah nilai barang milik daerah di lingkungan Pemprov Riau sesuai dengan laporan barang milik daerah tahun 2021 yang telah disusun senilai lebih kurang 43.3 triliun.

“Laporan barang milik daerah yang disusun telah melalui rekonsiliasi internal pengguna barang serta rekonsiliasi pengguna barang dengan bidang pengelolaan barang milik daerah BPKAD  Provinsi Riau,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah yang telah memberikan Akun Penerapan e-BMD kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama 4 (empat) Provinsi lainnya sebagai daerah pertama yang diberikan Akun e-BMD ini.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan e-BMD ini seperti kertas kerja migrasi, server dan perangkat pendukung lainnya, serta sumber daya manusia,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa Pemerintah provinsi Riau telah menggunakan kodefikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.

“Kami berharap dapat melaksanakan migrasi data, pelatihan penggunaan e-BMD dan secepatnya melaksanakan penatausahaan barang milik daerah dengan menggunakan e-BMD ini,” tutupnya.(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *