Kamis , 25 April 2024

PT Tristar Tuntut Ahli Waris Sayang ke Pengadilan

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

 

PEKANBARU (khabarmetro.com)—Direktur PT Tristar Palm Internasional (PT TPI) Ir Murnis Mansyur,  tampaknya mulai berang dan habis kesabaran. Karena ulah kelompok ahli waris almarhum Sayang, yang diduga menyerobot lahan PT TPI seluas 77 hektare, yang dulu terletak di Kelurahan Lubuk Gaung –sekarang Tanjung Penyembal–  Dumai.

Sementara tanah kelompok ahli waris alm Sayang, lokasinya terletak di Kelurahan Basilam Baru, Dumai. Kepemilikan lahan PT Tristar di RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal itu, diperoleh dengan cara membeli 51 persil lahan SKGR dan AJB tahun 2012  hingga tahun 2014, seluas 77 hektare lebih.  Alas hak kepemilikan lahan PT Tristar dari blok kelompok Tani Kliwon dkk, yang memperoleh izin membuka lahan 5 Maret 1981 silam.

Setelah lahan dikuasai dan di olah perusahaan sejak 2012, untuk membangun kawasan industri, tidak ada satu pun pihak mengklaim memiliki lahan dimaksud. Namun pertengan tahun 2020, tiba-tiba kelompok ahli waris alm Sayang masuk dan menanami lahan tersebut, dengan palawija dan pisang. Kelompok Sayang mengklaim, memiliki blok itu berdasarkan Surat Tebas Tebang tahun 1963.

‘’Dari mana dasar klaim kelompok ahli waris Sayang , tanah mereka di Lubuk Gaung Tanjung Penyembal. Padahal jelas peta blok tanah mereka yang dikeluarkan Pemda Dumai (dulu Bengkalis), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai, lokasi tanah mereka di Desa Basilam Baru, yang jaraknya 3 hingga 5 km dari tanah yang kami garap,’’ Kata Murnis kepada awak media, Kamis (25/2).

Pengusaha asal Lubuk Bendara Rokan Hulu ini kesal, karena klaim tak jelas yang merugikan perusahaannya. ‘’Saya minta pihak berwajib memproses laporan kami di Polres Dumai sampai bergulir di pengadilan. Kami mohon polisi bisa melakukan uji forensik, terkait keabsahan surat tanah mereka. Hal ini bisa menjadi efek jera bagi para mafia tanah, karena menghambat investor masuk ke Dumai,’’ tegas Murnis.

Lebih jauh Murnis memaparkan, PT Tristar membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya mengkriminalisasi ahli waris kelompok Sayang, dengan membuat laporan di Polres Dumai 28 September 2020, dan Polsek Sungai Sembilan 17 Februari 2021.

‘’Sebagai pihak yang dirugikan, saya minta perkara ini harus diproses sampai ke pengadilan, dan tidak ada kata damai. Negara kita kan negara hukum. Biarkan proses hukum bergulir sesuai fakta yang terungkap di pengadilan,’’ harapnya.

Sementara itu, mantan Ketua RT 09 Suroso yang menjabat hingga 2019 mengatakan, sejak tahun 1996 dia berdomisili di daerah itu hingga menjabat RT dua periode, tidak pernah mendengar ada kelompok almarhun Sayang memiliki lahan di wilayahnya. ‘’ Sejak tahun 2012 PT Tristar telah mengganti lahan masyarakat dari kelompok Kliwon, dan tidak ada kelompok Sayang di wilayah kami,’’ kata Suroso.

Hal senada juga ditegaskan mantan Penghulu Lubuk Gaung Nurjaman, yang menjabat sejak tahun  1977 hingga 2001. ‘’Saya mengetahui proses jual beli lahan dari kelompok Kliwon ke perusahaan sejak periode 2012 hingga 2014. Sejauh ini keberdaan perusahaan di wilayah kami disambut baik oleh warga. Bahkan ada komitmen perusahaan akan mempekerjakan 60 persen karyawannya dari warga tempatan,’’ kata Nurjaman.

Saat ini PT Tristar mengurus HGB dan perizinan untuk membangun kawasan industri, pabrik minyak goreng dan mentega serta kawasan pelabuhan peti kemas. Perizinan lainnya juga sudah diurus, seperti Izin Keterangan Rencana Daerah Advice Planning, Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Lokasi BPN Dumai, Pemenuhan Izin Lokasi, serta Izin Lokasi yang diterbitkan Pemko Dumai 24 Nopember 2020 lalu.  (rls/aby)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *