Kamis , 25 April 2024

Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Pelaku Ilog dan BB 25 Kubik

PELALAWAN (khabarmetro.com)- Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan – Riau, ungkap dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging (Ilog) pada Kamis (25/08/ 2022), . Di amankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana ilegal logging di anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW.09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Harjanto SH, Jumat (26/08/2022).

Disampaikan Kasi Humas, Bahwa Polsek Teluk Meranti, dalam penangkapan ilegal logging itu berhasil di amankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku iIegal loging yaitu

1. Nama : HR, umur : 38 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Suku : Melayu, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

2. Nama : SK, umur : 40 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam Suku : Jawa, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

3. Nama : ML, umur : 35 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam Suku : Melayu, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Lokasi Penangkapan di
Anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW 09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat masyarakat bahwa di bawah Jembatan Sidar ada orang yang sedang menarik kayu olahan. Atas informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan 4 (empat) orang anggota Polsek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Jembatan Sidar. Personel Polsek tersebut diatas mendapati 3 (tiga) Orang laki-laki yang sedang menarik rakitan kayu. Kemudian personel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut dan saat diinterogasi 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut menerangkan benar sedang menarik rakitan kayu olahan di anak sungai sidar tersebut dan mereka tidak memiliki izin atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian 3 (tiga) Orang laki-laki yang diduga melakukan perkara dugaan TP illegal logging tersebut diamankan ke Polsek Teluk Meranti berikut barang bukti guna dilakukan proses secara hukum.

Dalam Penangkapan tersebut selain 3 (Tiga) Orang tersangka juga di amankan barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Papan & Bloti sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) Kubik. ****

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot