Sabtu , 20 April 2024

Polisi Amankan Pria yang Diduga Pembunuh Sadis IRT di Desa Segomeng

 

MERANTI (Khabarmetro.com)– Polisi berhasil amankan pelaku pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga (IRT) Warga Dusun Purwosari Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (03/05/2021).

Sebelumnya IRT bernama Rosmini alias Along (39) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka dibagian leher didalam rumahnya Jalan Pertanian, Minggu (30/04/2021) lalu.

Kejadian pertama kali diketahui pada Jumat (30/04/2021) sekira pukul 16.45 WIB. Saat itu tetangganya bernama Ardiana (33) awalnya ingin mengembalikan cetakan kue dikagetkan melihat korban sudah dalam keadaan terletang berlumuran darah di ruang dapur rumahnya.

Terduga Pembunuh Sadis, Diamankan di Mapolres Meranti

 

Melihat hal tersebut, Ardiana (33) kembali kerumah dan memberitahukan kepada suaminya Ramlah (33). Selanjutnya Ardiana dan Ramlah kembali kerumah korban guna melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi korban, Lalu melaporkannya kejadian tersebut warga setempat.

Mendapati laporan tersebut Tim Gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Rangsang Barat, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti serta Subdit III Ditreskrimum Polda Riau mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan Kapolres Kepualauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH membenarkan penakapan tersebut, Minggu (02/04/2021).

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kediamnya. Pihak kepolisian meringkus pelaku berinisial Suwarsono alias Ono (23).

“Tim berhasil menangkap terduga pelaku dirumahnya sekira pukul 05.30 WIB Jalan Perjuangan Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi. Terduga pelaku diketahui bernama Suwarsono alias Ono (23),” ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada polisi ia mengakui telah melakukan pencurian dan pembunuhan sadis di segomeng, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini palaku sudah mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Along (39),” akunya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni pakaian korban dan pelaku, perhiasan diduga milik korban, dua unit handphone Nokia, sepeda motor milik pelaku serta uang sebesar kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (rls)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot