Jumat , 26 April 2024

Polda Ungkap Kejahatan Suaka Marga Satwa

 

Pekanbaru, (Khabarmetro.com)– POLDA Riau bersama Gakkum KLHK Kehutanan Riau melaksanakan konferensi pers keberhasilan operasi menyelamatan hutan suaka marga Satwa Rimba Baling dari tanggal 18 sampai 22 November lalu.

Dalam konfrensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy SH SIK MSi menyampaikan ada untuk operasi penyelamatan hutan suaka marga satwa Rimba Baling yang melibatkan sekiat 456 personel dari Polda Riau
dan Ditjen Gakkum LHK.

‘’Karena itu Rimba Baling adalah rumah bagi satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain, ini harus kita jaga dan jangan sampai dirusak oleh penebang liar,’’ ujar Kapolda.

Operasi diawali adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas illegal logging menjarah kawasan SM Rimbang Baling dan adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan.

Selanjutnya Tim Terpadu Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pelaku, modus dari hulu ke hilir, dan potensi konflik mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku/pemodal dengan pengerahan massa.

Di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kampar, diamankan satu (sawmil ilegal), barang bukti yang diamankan 1.404 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan, kata kapolda

Di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri diamankan 1.260 batang kayu log bulat, 1 tali pengikat rakit, dari dua TKP total barang bukti diamankan 1.664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan, 1 tali pengikat rakit, ujar kapolda.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi Pekanbaru Pos mengatakan bahwa operasi ini sudah direncanakan cukup lama, KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

‘’Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,’’ ujar Dirjen.

‘’Dalam operasi ini kami terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kepolisian, TNI, KPK, pemda serta pihak-pihak lainnya, untuk itu kami mengapresiasikan semua pihak yang terlibat dan mendung operasi ini,’’ tutur Dirjen.

Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy juga menyampaikan untuk barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau.

‘’Untuk para tersangka kita sedang melakukan peyidukan dan menyiapkan bukti-bukti kuat sehingga saat dilakukan penangkapan tersangka dan
diajukan kepengadilan tidak sulit lagi,’’ ujar Kapolda.

Untuk menjerat tersangka pihaknya sudah siapkan Pasal 1 terkait para pemilik sawmill illegal ini nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Huruf a berbunyi menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, huruf C berbunyi memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Dengan ancaman pinada penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. (fiq)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *