Jumat , 29 Maret 2024

Pj Wako Muflihun Himbau Ormas untuk Mendaftar Ke Kesbangpol

PEKANBARU (khabarmetro.com)-Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP, MSi menyambut baik dilaksanakannya Fokus Goup Discusion (FGD) tentang naskah akademik dan Rancangan Perda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kota Pekanbaru dan sosialisasi Sistem Informasi organisasi kemasyarakat Kota Pekanbaru (Siomantap), di Pangeran Hotel, Rabu (5 /6/ 2022).  Dengan diadakan diskusi dan sosialisasi ini tidak ada alasan lagi bagi organisasi masyarakar tidak mau mendaftar diri ke Badan Kesbangpol Pekanbaru.

“Kegiatan ini sangat positif dengan sengaja melibatkan masyarakat dalam Ranperda tentang Ormas dan sosiakisasi Siomantap ini. Untuk itu, saya mengajak seluruh organisasi masyarakat yang ada di Pekanbaru untuk mendaftarkan ke Kesbangpol Pekanbaru,” himbau Pj Walikota Muflihun dalam amanatnya yang disampaikan Asisten I Sekko Sofyaizal.

Pj Wako juga mengharapakan semua organisasi yang ada di Pekanbaru untuk serius dan benar-benar memanfaatkan acara sosialisasi itu dan menyampaikan permasalahan dilapangan sehingga Ranperda tentang Ormas pertama di Indonesia itu sempurna dan menjadi rujukan dari daerah lain di Indonesia ini.

“Setahu kami Ranperda ini pertama di Indonesia. Jadi harus benar -benar sempurna,” harap Pj Walikota.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai pembukaan acara mengaku saat ini umumnya organisasi masyarakat, baik itu kepemudaan, yayasan, organisasi payuban dan lain lainnya itu mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Dari data yang ada 144 ormas terdata, dari 144 tu, 55 Ormas yang aktif dan terdaftar.

Salah satu penyumbang data itu, yakni berasal dari Yayasan bergerak pendidikan yang sampai setakad ini tak mau mendaftarkan diri ke kesbangpol. “Sesuai ketenyuannya memang tidak hak kita untuk memaksa tetapi ketentuannya sebenarnya mereka wajib mendaftarkan diri dan buat laporan ke Kesbabgpol,” paparnya.

Menurut Adrian, pendataan terhadap organisasi ini sangat penting terutama sesuai peraturan semua kegiatan dilajukan tidak boleh menyimpang ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, dengan terdata tersebut, bisa dilakukan pembinaan dan bantuan dana terhadap organisasi itu tepat sasaran dan memberikan kontribusi untuj pembangunan pemerintah daerah.

Bahkan kedepan, dalam Ranperda pihaknya reward dan sanksi kepada organisasi yang aktif dab tiidak aktif. “Ya, bagi organisasi aktif bisa saja kita kasih bantuan, sebaliknya yang tidak aktif apalagi meresahkan bisa diberikan sanksi administrasi,” bebernya.

Apalagi menjelang pesta pemilu dan pemilihan kepala daerah pasti banyak bermunculan organisasi. Sebelumnya hal itu terlalu jauh terjadi, maka perlu Perda sebagai payung hukum untuk melakukan tindakan pengambilan keputusan.(nan)

Check Also

Menang Perolehan Suara Pileg 2024, Golkar Riau Tatap Kemenangan Pilkada November

Buka Puasa Bersama, Sekaligus Syukuran Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar saat memberi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi