Sabtu , 27 April 2024

Pj Bupati Kampar Firdaus Sampaikan KUA PPAS 2024

Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan Laporan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022.

Bangkinang Kota (khabarmetro.com) – DPRD Kabupaten Kampar menggelar sidang paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Anggaran 2022. Sidang tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat dan dihadiri 32 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan di gedung DPRD Kampar, Senin (24/7/2023).
Usai Paripurna terkait Pertanggungjawaban, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM juga menyampikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.
Badan Anggaran DPRD Kampar melalui juru bicara Ansar, S. Ag dalam pidatonya menyampaikan bahwa laporan RPP ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai landasan dasar dan rujukan RPP ini. Banggar, lanjut Ansar merekomendasikan bahwa laporan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan ini telah dibuktikan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau untuk ke Tujuh kalinya. Namun perlu perbaikan terhadap catatan yang diberikan guna lebih baik dan efektif anggaran untuk pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Kampar,” ujar Anshar.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan dengan lega sambil berucap Alhamdulilah RPP ini telah dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme di DPRD Kampar. “Kami mengucapkan ribuan terimakasih atas waktu, pemikiran maupun masukan yang telah diberikan oleh anggota DPRD Kampar sehingga ini dapat kita jadikan Perda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2022 yang telah dapat kita selesaikan dan di Perdakan,” kata Firdaus.
Terkait dengan rancangan dan proses penyusunan APBD 2024 sebagaimana ketentuan dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. proses perencananan dimulai dari tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dilanjutkan dengan forum /forum gabungan SKPD sampai dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten sebagaimana yang telah kita laksanakan beberapa bulan yang lalu. hasil akhir dari proses perencanaan ini adalah dokumen perencanaan daerah berupa Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Perencanaan RKPD tahun 2024 ini disusun berdasar kepada rencana pembangunan menengah Daerah tahun 2023-2026 yang diselanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 untuk Daerah yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir pada tahun 2022 yang akan digunakan oleh pejabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 sebagaimana diinstruksikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada masa tahun 2022. Kabupaten Kampar sendiri telah menyusun RKPD dimaksud dengan menerbitkan peraturan Bupati Kampar Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret tahun 2022 yang lalu.
Tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya di mulai hari ini. rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2024 disusun kepada RKPD tahun 2024 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan keuangan, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, arah kebijakan umum pendapatan, belanja dan pemiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya serta prioritas belanja Daerah.
Setelah membacakan Laporan Laporan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati Kampar secara simbolis menyerahkan Dokumen RPP kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat lanjut di DPRD Kampar melalui komisi dan fraksi-fraksi. (advertorial/her)

Untuk terbit: Senin 31 Juli 2023
DPRD Kampar Tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kua dan Rancangan PPAS APBD Kampar Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Kampar dan ketua DPRD Kampar menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Bangkinang Kota (khabarmetro/com) – Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus,SE,MM dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024.
Penandatangan Nota Tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Forkopimda serta Insan Pers, yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (31/7/2023).
Dalam Sambutannya Pj Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM menyampaikan proses penyusunan APBD di mulai dari proses perancanaan dan proses penganggaran. Proses perencenaan telah dilalui, selanjutnya proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD KUA dan PPAS yang telah disepakati pada hari tersebut.
Ia menambahkan pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 dalam rancangan KUA dan PPAS direncanakan sebesar Rp. 2.130.481.158.592 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 284.235.363.660, dan dana transfer sebesar Rp. 1. 846.245.794.932. Pada pembahasan terjadi peningkatan target PAD sebesar Rp.6.000.000.000, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 2.136.481.158.592.
“Penambahan pendapatan daerah tersebut secara lansung menambah terhadap target dan indikator program dan kegiatan. Untuk itu penambahan belanja terjadi akibat penambahan pendapatan diarahkan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah,” tambah Pj Bupati Kampar.
Selanjutnya Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengingatkan untuk seluruh Kepala OPD yang mempunyai tugas dalam menggali potensi daerah untuk peningkatan PAD agar membuat langkah strategis dan terukur dalam menggali potensi PAD di kabupaten kampar ini.
Pj Bupati Kampar juga mrnyampaikan terkait Pelaksanaan Prmilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara serentak di seluruh indonesia. Ia mengatakan pendanaan kegiatan pilkada tersebut menjadi salah satu prioritas belanja yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Untuk mendukung kegiatan tersebut, pada KUA dan PPAS RAPBD tahun 2024 dianggarkan belanja kegiatan yang mendukung Pilkada melalui opd terkait, Kesbangpol dan Satpol – PP, dan untuk mendukung fungsi KPU Kabupaten Kampar selaku penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas serta TNI Polri untuk keamanan telah di alokasikan anggaran pada Bakesbangpol berupa belanja hibah,” ujarnya.
Dana untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu tahun 2024 di anggarkan sebesar 60% dari NPHD yang disepakati sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 tahun 2020,” terang Pj Bupati Muhammad Firdaus. (advertorial/her)

 

 

 

 

Check Also

Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XLII,Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

BAGANSIAPIAPI-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada perhelatan pembukaan Pawai Ta’aruf pada ajang MTQ Ke XLII tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *