Jumat , 26 April 2024

Pilih Sanksi Atau Vaksin

Tidak Mau Divaksinasi, Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi Penerima/Sasaran Vaksinasi Covid-19

PEKANBARU (Khabarmetro.com)–  Pemerintah tetapkan sanksi administratif bagi yang tidak mau menerima vaksinasi sesuai yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19.

Penetapan tersebut, dalam rangka pengadaan vaksin dan pelaksanan vaksinasi penanggulangan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Informasi tersebut disampaikan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, akhir pekan lalu. Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau yang terdata sebagai penerima vaksin untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun peraturan tersebut kata Chairul Riski, aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tuturnya akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

Ia menjelaskan, pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

“Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” tutupnya.(dre)

Check Also

Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XLII,Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

BAGANSIAPIAPI-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada perhelatan pembukaan Pawai Ta’aruf pada ajang MTQ Ke XLII tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *