Sabtu , 27 April 2024

Pesta Sabu,Pasutri dan Pria Separuh Baya Diciduk

Tiga pelaku beserta barang bukti 

 

KEMUNING, (Khabarmetro.com)– Pasangan suami istri (Pasutri), berinisial S (42) dan YA (21) diamankan Polsek Kemunig usai melakukan pesta sabu,bersama satu lelaki separuh baya berinisial​ K (50). Jum’at (26/2/2021).

Ketiga pelaku dibekuk di Ruko Kediaman S Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning sekitar dini hari.

Penangkapan ini hasil dari laporan masyarakat setempat, bahwa dikediaman S difungsikan tempat pesta sabu. Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi tempat tinggal pelaku.

“Saat hendak ditangkap petugas, S dan K sempat ingin melarikan diri, dengan sigap tim Sat Reskrim Polsek Kemuning mengamankan ke dua pelaku,”Kata Kapolres AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Kassubag Humas AKP Warno.

Dari tiga pelaku diamankan barang bukti dua paket besar​ dan sembilan kecil dengan total berat 10,31 gram dan sisa yang terpakai seberat 1,35 gram, serta 1 set alat hisap,dua unit telepon genggam, dompet berisikan uang tunai Rp 650.000

“Untuk sementara pasutri siri S​ dan YA ditahan dengan status pengguna, sementara K adalah pemilik sabu, mengakui sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial ZI,yang masih dalam penyelidikan, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemuning,”ungkap Warno.

Untuk diketahui S,YA dan K dikenakan pasal Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ujg).

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *