Kamis , 28 Maret 2024

Peraturan Gubri No. 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai UU Pers

Sekdaprov: Pergub Ini Tidak Menzalimi Siapapun

Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Kadis Kominfo Chairul Rizki dalam sebuah pertemuan. 

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akhirnya bersuara lantang. Melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, ditegaskan bahwa Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, biasa juga disebut Pergub Mitra Media di Riau, dibuat sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40/1999.

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun.

Hal itu disampaikan Sekda Riau saat menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021).

Dengan terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan, bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan.

“Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun,” jelasnya.

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau, Provinsi Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Jawa Barat dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama.

“Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media, seperti Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.

“Munculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang,” ujarnya.

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15: ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi.

(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung
b. Website atau portal dinas, dan/atau
c. Media massa

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing. (Km1/rls)

Check Also

Pj Gubri Pastikan Akan Perbaiki Jalan Purnama, Simpang TPI sampai Jembatan Sungai Mesjid 

Wako Paisal Ikut Dampingi Safari Ramadhan Pj Gubri ke Dumai Pj Gubri SF Hariyanto dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi