Rabu , 17 April 2024

Per 1 September 2022, Tarif Parkir di Pekanbaru Naik Rp1.000

Penetapannya Sesuai Perwako Nomor 41 Tahun 2022, Ditandatangani Wako Dr Firdaus MT

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

PEKANBARU (Khabarmetro.com)- Rencana Pemko Pekanbaru menaikkan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, akhirnya dimulai per Kamis, 1 September 2022, hari ini.

Tarif parkir yang mengalami kenaikan, masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000 untuk satu kali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Artinya, sudah sekitar 4 bulan sejak ditandatangani, barulah Perwako ini diterapkan dan dilaksanakan.

“Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, kemarin.

Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku, sudah pula menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP.

Sebelumnya, kata dia lagi, juga sudah dilakukan kajian dan telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait regulasi kenaikan tarif jasa layanan parkir. Ia menyebut bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru pun mendorong agar koordinasikan perubahan kontrak dengan pengelola areal parkir bagian 1.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir ini selama tiga bulan belakangan ini. Setelah sosialisasi, dan melaporkan ini kepada Pj Wako, barulah kita jalankan dan terapkan,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar bisa meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan ini. Ia menegaskan bahwa para juru parkir atau jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.

“Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir,” ujarnya.

Ini pula yang dialami, kemarin, salah seorang petugas memberikan karcis parkir. Kata dia, tarif naik mulai 1 September. Karcis parkir berwarna hijau ini pun resmi, karena di porporasi oleh Pemko Pekanbaru.

Yuliarso menambahkan, kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum diterapkan sesuai dengan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Ia menilai tarif yang diterapkan setelah melalui rangkaian tahapan kajian hingga diskusi publik.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengaku pihaknya setiap hari melakukan patroli di ruas jalan. Ia menegaskan para juru parkir harus mengenakan atribut lengkap.

Mereka mesti mengenakan rompi, peluit, ID Card dan karcis. Para juri parkir juga dilengkapi payung dan jasa hujan agar tetap bisa bertugas ketika hujan turun.

“Bagi juru parkir bandel tentu bakal kita tindak. Kita dari UPT siap menindak mereka,” pungkasnya. (Km1/int)

Check Also

Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Zainal Arifin SE MH Santuni Ratusan Anak-anak Yatim Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud rasa syukur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot