Selasa , 7 Mei 2024

Penolak Vaksin Covid-19 Kena Sanksi, Rahma Yenny : Perlunya Sosialisasi.

BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Anggota DPRD Bengkalis Rahmah Yenny S.Sos Msi menilai sanksi pemerintah dalam menjalankan program Vaksinasi Covid-19 untuk dipertimbangkan lagi, karena adanya pro dan kontra terkait vaksin tidak menjamin semua orang bersedia mau diimunisasi. Dimana, menurut mereka keraguan masyarakat yang semakin menguat.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Rahmah Yenny S.Sos Msi kepada wartawan media ini , Minggu(13/7/2021).

Seiring perang melawan Covid-19 maka pemerintah menjalankan program vaksinasi sebagi upaya pencegahan yang digiatkan oleh pemerintah dengan menyiapkan tiga sanksi orang orang yang menolak vaksinasi covid-19. langkah ini di ambil agar target kekebalan kelompok (here immunity) terhadap virus Corona tercapai.

“Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal dan diharapkan semua mau untuk ikut. Kalau tidak sampai 181,5 juta tervaksinasi, maka kekebalan kelompok tidak terjadi,”ujar Rahmah yenny

Bahkan banyak sekali masyarakat khususnya di dapilnya langsung mengeluhkan terkait vaksinasi dan dampak yang mereka lihat di televisi.

Menanggapi hal tersebut, Rahmah menyampaikan pada dasarnya sangat setuju apapun kebijakan pemerintah pasti ingin yang terbaik untuk masyarakat. Namun proses pelaksanaan yang mesti harus di matangkan, kunci utama perang melawan covid-19 ini adalah imun tubuh itu sendiri.

Menurut ia, perlunya pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat agar program ini berjalan baik dan dapat dimengerti masyarakat perlunya vaksinasi agar. Jangan sampai program pemerintah yang baik menjadi momok  tersendiri di beberapa masyarakat,”jelas Rahmah Yenny.

Lebih lanjut Rahmah mengatakan, Vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk ikhtiar Pemerintah dan kita bersama dalam memerangi penyebaran virus ini. Namun, ada beberapa wilayah seperti yang kita dengar dan baca berkesan “mengancam” masyarakat yang tidak bersedia melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan tidak memberikan pelayanan publik.

Adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut inkonstitusional melanggar hak-hak sipil warga negara,”ujar Anggota DPRD Bengkalis Komisi lV ini.

“Menurut Rahmah, upaya yang perlu dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah dengan terus melakukan edukasi Pentingnya melaksanakan Vaksin dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Karena masyarakat membutuhkan jaminan perlindungan bukan statement “ancaman” yang dapat membuat kondisi akan semakin memburuk,”ucapnya

Mari bersama sama membangun Public Trust bahwa pemerintah selalu melindungi dan peduli terhadap warga negaranya,”imbuhny (Cok)

Check Also

6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Se-Riau Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT

PEKANBARU–Sebagai bagian dari tahapan seleksi yang ketat untuk memastikan kesuksesan dan keadilan dalam Pemilihan Gubernur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *