Jumat , 29 Maret 2024

Penahanan Mantan Penghulu Kampung Sri Gemilang Terkesan Dipaksakan

Siak- Kasus Penahanan mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang ,Kecamatan Koto Gasib,Kabupaten Siak Syafri Bin Demer terkesan di paksakan oleh oknum Penegak hukum.

“Pasalnya,dalam beberapa kali sidang di Pengadilan negeri Siak,pihak hukum tidak bisa membuktikan apa yang di tudingkan oleh Pihak PT.DSI kepada Tersangka syafri bin Demer.”ujarnya krisna saksi Syafri Bin Demer kepada wartawan minggu

Dia mengatakan, ya,saya sudah di panggil oleh pihak Kejaksaan Siak untuk menjadi saksi Tuan Syafri bin demer.

Dari beberapa pertanyaan yang di berikan oleh pihak Kejaksan Siak,mereka hanya menaya,kapan mengarap lahan,kapan di tanam sawitnya dan sama siapa membelinya

Krisna menilai,kasus penahan terhadap Mantan Penghulu sri gembilang ini terkesan seperti di paksakan dan titipan dari pihak perusahaan

Maka sebab itu,kita minta kepada pihak hukum kasus ini jangan di kriminalisasikan,sebab,kami memantau terus proses penaganan terhadap mantan penghulu sri gemilang itu,dan kita akan segera melayangkan surat ke pihak Kejagung atas kasus yang terkesan di paksakan ini.

Diceritakannya, bahwa sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum tuan Syafri bin demer.

Ia dituding melakukan menghilangkan Hak dan Penipuan terhadap PT.DSI, Padahal, yang melakukan menipu Mantan penghulu sri Gembilang itu kejadiannya tidak seperti yang di tudingkan oleh pihak PT.DSI.

Sebetulnya pihak PT.DSI membeli lahan seluas 100 hektar dari Mantan Penghulu sri Gembilang tuan Syafri bin Demer.

Pembelian lahan seluas 100 hektar itu tidak di bayar lunas oleh pihak PT.DSI kepada Syafri.Pihak PT.DSI hanya membayar 50 hektar kepada syafri,sisanya belum di bayar oleh pihak PT.DSI kepada syafri hingga kini

Setelah sekian lama pihak PT.DSI tidak mambayar sisa uang yang di janjikan kepada syafri. Atas dasar itulah,pihak PT.DSI menuding dan melaporkan tuan Syafri bin Demer kepihak hukum.

Padahal,yang tertipu itu adalah Syafri bin demer,bukan pihak PT.DSI.ini kasusnya di bolak balik oleh pihak perusahaan pt DSI.

Tidak itu saja,untuk menguasai lahan masyarakat di lapangan,pihak PT.DSI tidak hanya menguasai lahan yang di belinya kepada syafri,tapi pihak PT.DSI menguasai lahan masyarakat mencapai 200 hektar lebih dengan membuat peta sendiri dari pihak PT DSI tampa melibat pemerintah setempat.

Kita menilai, PT DSI terlalu licik sekali untuk menguasi lahan masyarakat ,mereka berani membuat peta sendiri tidak sesua luas lahan yang di belinya sama syafri.

Sementara itu, Ketua DPW Pujakesuma RIau Anton kepada media mengaku sangat menyayangkan sekali sikap pihak hukum yang di nilai memaksakan kasus ini naik.

Kita melihat, Laporan yang di lakukan oleh PT.DSI kepihak hukum terhadap Syafri di duga tidak kuat,.maka,kita minta pihak hukum agar menghentikan pemeriksaan terhadap mantan kepala kampung itu,ini udah termasuk kriminalisasi hukum.

Kita dari Pujakesuma Riau mendesak agar majelis hakim di Pengadilan yang menangani kasus ini bisa membebaskan Sdr tuan syafri dari seluruh dakwaanya.

Sementara itu Managar PT.DSI Marsono saat di temui media mengaku.terkait masalah beli lahan yang mereka kuasai 200 hektar lebih, tidak tahu.saya tidak tahu menahu soal itu.”ujarnya singkat.

Check Also

Menang Perolehan Suara Pileg 2024, Golkar Riau Tatap Kemenangan Pilkada November

Buka Puasa Bersama, Sekaligus Syukuran Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar saat memberi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi