Sabtu , 14 Desember 2024

Pemprov Riau Analisa Penerapan Seragam Sekolah SKB 3 Menteri

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)– Terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik di lingkungan sekolah negeri sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menganalisa dulu sebelum di terapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, Senin (8/2). Dikatakanya untuk menanggapi aturan tersebut pihaknya tetap akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada sekolah SKB.

“Kita analisa dulu, tapi jika dimungkinkan kita akan buatkan surat edaranya,” katanya.

Terkait aturan ini jelasnya, Pihaknya siap untuk menjalankan aturan tersebut dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri.

Dengan diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau  siap untuk menjalankan aturan tersebut.
“Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerag mengikuti aturan itu,” kata Zul Ikram.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.
SKB 3 menteri ini memberikan kebebasan pada guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa dan orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta.

Sebelum SKB 3 menteri ini diterbitkan, sempat viral seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat uang diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. Kasus ini diketahui setelah video dekat antara orang tua siswi dan pihak sekolah viral di media sosial. (dre)

Check Also

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Buka Seminar PON : Gengsi atau Prestasi

Bandung– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, resmi membuka seminar Evaluasi Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *