Kamis , 28 Maret 2024

Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan, Pemilik Lahan Sebut Gugatan Ingot Salah Alamat

PEKANBARU (khabarmetro.com)– Pemgadilan Negri Pekanbaru lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas lahan yang digugat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ingot Ahmad Hutasuhut. Jumat (8/7) di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Pemeriksaan Setempat tersebut, juga dihadiri kedua belah pihak, serta diksaksikan Ketua RW setempat, sepadan lahan dan beberapa orang pihak terkait lainya.

Usai pemeriksaan setempat oleh pengadilan, pemilik lahan atau pihak tergugat, Darmiawati melalui kuasa hukumnya, Erni Marita, menyatakan jika gugatan yang dilakukan Ingot Ahmad Hutasuhut salah tempat. Pasalnya, tanah yang diklaim miliknya tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Objek tanah yang disengketakan tidak sama yang diperkarakan oleh penggugat (Ingot Ahmad Hutasuhut. Red),” katanya.

Sesuai fakta di lapangan jelasnya, penggugat menyampaikan di lahan tersebut terdapat rumah emlat pintu. Sementara dilapangam tidak ada terdapat rumah empat pintu sebagaiman yang disampaikan mereka. Melainkan di atas lahan itu hanya ada satu rumah yang ditempati Bunadi, selaku pemilik tanah sebelumnya..

“Dari Keterangan RW, sekarang itu (lahan yang diklaim milik penggugat) berada di tanah Pak Herman, yang bersebelahan dengan lahan kliennya. Surat tanah atas nama istrinya Katrina Susanti. Maka, kami menyatakan objek yang diperpekarakan penggugat tidak sama. Salah objek mereka,” sebut Erni.

Dalam pemeriksaan setempat itu, ditegaskan Erni, penggugat tidak membawa surat bukti kepemilkian lahan tersebut. Berbeda halnya dengan kleinnya yang membawa semua bukti kepemilikan.

“Tidak ada mereka membawa (surat). Selain itu, sempadan mereka juga tidak ada datang. Sedangkan, kami membawa semua surat tanah dan pemilik tanah sempadan juga kami hadirkan,” jelas Erni.

Ketua RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Bowo Yuliadi menjelaskan, dirinya sudah menjabat sebagai Ketua RW sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama menjabat, ia tidak pernah menandatangani surat tanah milik dari penggugat.

“Dia (penggugat) tidak pernah mengajuan untuk pengurusan surat tanah kepada saya, dan saya tidak pernah menandatangani surat tanahnya. Saya sudah jadi RW sejak 2014 hingga sekarang. Saya sudah dua periode jadi Ketua RW 01 Kelurahan Simpang Tiga,” Bowo.

Majelis hakim PN Pekanbaru yang hadir dalam pelaksanaan PS mengatakan, pihaknya berada di tengah-tengah dan tidak memihak ke siapapun. Dirinya sebagai alat negara untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya sesuai bukti yang ada.

“Harus dipahami oleh semua pihak-pihak yang hadir, kami tidak ada memihak kemana pun, jadi hanya menjalankan tugas yang diamanatkan negara kepada kami,” sebutnya.

Kepada pihak penggugat dan tergugat, disampaikannya, dipersilakan untuk membuktikan kepemilikan lahan yang sah sesuai dengan kesempatan diberikan majelis hakim. “Kami hanya melihat lokasi saat ini, betul tidak ada yang disengketakan atau jangan-jangan tidak ada. Tapinya betul adanya (sengketa),” paparnya.

Sidang Perkara Perdata Nomor 77/PDT.G/2022/PN.PBR yang dipimpin majelis hakim Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela.

Permasalahan sengketa tanah antara Darmiwati dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, kian memanas. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, kini Kepala Disperindag Kota Pekanbaru malah memasang pagar kawat duri di tanah tersebut.

Objek tanah itu, berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot mengklaim lahan tersebut haknya meski diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.

Sebelumnya, Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Yang mana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.

“Iya, ada laporan itu (terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar),” singkat Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/5).

Terhadap penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Yang mana, penyidik tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak-pihak terkait.

Pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau, bersama rekannya Hj Azinar. terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

Darmiwati memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982 atas nama Bunadi, yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(dre)

Check Also

Menang Perolehan Suara Pileg 2024, Golkar Riau Tatap Kemenangan Pilkada November

Buka Puasa Bersama, Sekaligus Syukuran Ketua DPD I Golkar Riau Drs H Syamsuar saat memberi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi