Kamis , 25 April 2024

Naskah Fiqih Awal adab 19 Masehi

Koleksi Museum Sang Utama

H Syamsir SH menyerahkan sovenir kepada Duta Museum saat acara Museum Masuk Sekolah di Bengkalis.

KONDISI naskah ini memang kurang baik karena sebagian lembaran kertas ada yang hilang. Naskah aksara ini ditulis
menggunakan tinta warna hitam dengan kondisi blobor dan merusak kertas. Hanya saja, naskah
sudah melalui tahap restorasi dan dilapisi kertas tisue Jepang.

Naskah kuno Fiqih ini ditulis di atas
kertas produk Eropa yang berwarna putih kecoklatan. Sedang kertas yang digunakan pada naskah ini terdiri dari dua jenis produk kertas. Hal ini dapat diketahui karena adanya perbedaan watermark (cap kertas) dan countermark (cap sandingan) yang tertera pada lembaran kertas naskah yang dapat terlihat dengan cara lembaran kertas tersebut diterawang ke arah cahaya.

Produk kertas pertama dengan watermark berupa gambar medalion atau lingkaran
bermahkota. Di dalamnya terdapat gambar singa bermahkota yang berdiri sambil memegangpedang dan di sekeliling lingkaran bertuliskan CONCORDIA RESPARVAE CRESCUNT,
dengan dua countermark yang berbeda, yaitu tulisan VDL dan N. Pannekoek.

Menurut WA Churchill dalam bukunya Watermarks In Paper In Holland, England, France, Etc, In The XVII and XVIII Centuries and Their Interconnection, kertas dengan watermark serupa ini termasuk dalam kategori Lions (Concordia, etc) dan terdaftar dalam bukunya pada gambar
nomor 158. Sedangkan tulisan inisial VDL sebagai tanda countermark merupakan singkatan
dari perusahaan produsen kertas merek Van der Ley, kertas dengan countermark ini
diproduksi dari tahun 1698-1815. Serta kertas dengan countermark bertuliskan N. Pannekoek
merupakan kertas yang diproduksi setelah tahun 1717.

Produk kertas kedua dengan watermark berupa gambar singa berdiri di atas dua belas
garis bergelombang dalam bingkai bermahkota dan di luar bingkai bagian bawah terdapat
gambar dua jenis rangkaian daun serta tulisan ZEELAND. Menurut W.A. Churchill dalam
bukunya Watermarks In Paper In Holland, England, France, Etc., In The XVII and XVIII
Centuries and Their Interconnection, kertas dengan watermark serupa ini termasuk dalam
kategori Dutch Provinces and Cities (lambang dari salah satu provinsi dan kota di Belanda)
dan terdaftar dalam bukunya pada gambar nomor 178, yang diproduksi pada tahun 1883.

Tulisan Zeeland menerangkan nama salah satu kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi
Middelburg di Belanda.
Jumlah halaman yang tersisa pada naskah ini 548 halaman. Naskah ditulis secara recto-verso
atau dua sisi halamannya ditulisi teks. Recto merupakan sisi awal dan verso sebaliknya dengan ukuran blok teks 22,5 x 10,2 cm.

Setiap halaman naskah ini terdiri dari 15 (lima belas) baris kata. Naskah ini ditulis tanpa ada nomor halaman dan pada setiap halaman verso pada
bagian bawah sebelah kiri terdapat kata alihan (catch word). Aksara yang digunakan dalam naskah ini adalah aksara Arab dan bahasa Arab. Penulisan teks pada naskah ini tidak memiliki harakat (tanda baca). Tulisan teks naskah ini pada umumnya ditulis menggunakan tinta warna hitam, namun ada sebagian ditulis dengan tinta warna merah
yang digunakan untuk menulis hal-hal penting (rubrikasi) seperti kata peringatan, penegasan,
keterangan dan lain-lainnya.

Adapun rubrikasi yang terdapat naskah ini, antara lain : Waallahu a’lam, Kitabu, Waallahu a’lam fasilun, Albab, An niyah, Kultu, Fas solum, Alim, Al qomas, Aha dhal dan Fassal dan lainnya.

Adapun pada bagian kalimat awal dalam naskah halaman ke lima tertulis: al-Daynayn bi alAkhar Bila Rid}a’i, wa al-Thânî bi Rid}âhumâ, wa al-ThâLitt bi Rid}â’i Ahadihima, wa alRâbi’ Li Isqat}i. Sedangkan pada bagian kalimat akhir tertulis Afd}al Wa Allahu A’lam. Wa
Shartuhu al-Waqt Illa al-Subh Fa Min Nis}f al-Layl Wa Yasunn Mu’az}inan Li al-Masjid,
Yu’az}in Wahidan Qabl al-Fajr Wa Âkhar Ba’dah.
Naskah ini berisi pembahasan tentang, Rukun Haji dan Rukun Umroh, Wudhu, Sholat Wajib
(Sujud Syahwi), Sholat Jenazah, Qurban, Aqiqah, Zakat Binatang Ternak, Pernikahan, Sholat

Jum’at, Sholat Qashar/Jamak, Sholat Sunnah, Syarat Sholat, Azan dan Ketentuan Menghadap
Kiblat, Perlakuan yang baik kepada budak, Pembebasan Budak ketika sang pemilik dalam
keadaan sekarat, Percampuran antara Praktik “Kitabah” (budak mukatab) yang rusak dan yangbenar. Naskah ini diperkirakan dibuat pada awal abad ke 19 masehi.(*)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *