Jumat , 26 April 2024

Merasa Tertipu dan Terzolimi, Reina Tolak Sita Eksekusi Rumah Oleh Pengadilan

PEKANBARU  (khabarmetro.com)– Merasa tertipu dan terzolimi, Reina Mesalina warga perumahan Buana Pratama Jalan bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, tolak dan lawan pelaksanaan sita eksekusi rumah tempat tinggal miliknya oleh pihak pengadilan negri Pekanbaru. Kamis (7/4).

Penolakan sita eksekusi tersebut kata Reina, karena dalam perkara terkait, sebelumnya ia juga menang pada tahap peradilan banding di pengadilan tinggi provinsi Riau yang memutuskan tidak ada penyitaan dan eksekusi terhadap rumah miliknya dan keputusan pengadilan negri sebelumnya dibatalkan.

“Dalam perkara ini kami ini juga tertipu dan terzolimi oleh pihak penggugat, maka itu kami menolak rumah kami disita dan dieksekusi begitu saja,” katanya.

Reina menjelaskan, jika perkara ini terjadi antara ia dengan Dasrizal yang sebelumnya merupakan pihak developer perumahan yang menjadi perkara. Dimana, waktu itu ia bersama suaminya atas nama Bambang Suryadi (Alm) membeli rumah secara cash bertahap kepada Dasrizal dengan harga Rp180 juta. Setelah lunas, pihak Dasrizal tidak mengeluarkan sertifikat rumah yang dijanjikan diatas surat perjanjian didepan notaris.

Karena, membutuhkan dana dan ingin menjadikan rumah sebagai anggunan ke bank, ia kembali minta surat sertifikat rumah kepada Dasrizal. Saat itu, Dasrizal masih belum bisa mengeluarkan surat yang katanya masih diproses. Namun untuk solusinya, Dasrizal bersedia meminjamkan surat lain yaitu berupa surat Ruko (Rumah dam Toko) untuk dianggunkan ke Bank dengan perjanjian akan diganti jika surat rumah keluar.

Singkat cerita, dalam perjalanan pinjaman, ia mengalami macet dan tunggakan. Lalu Dasrizal melunasi hutang tersebut ke bank dengan kesepakatan kedepanya ia mebayar kepada Dasrizal. Sebagai tanggung jawab ia mengakui hutang itu melalui kesepakatan dengan perjanjian enam bulan pihak Dasrizal menyelesaikan surat sertifikat rumah. Hanya saja dalam perjalanan suaminya meninggal dunia dan belum bisa melunasi hutang. Namun Dasrizal terus mendesak hutang tersebut segera dibayar sampai ia membuat menggugat hutang piutang tersebut ke pengadilan dengan menambahkan rincian hutan sebagai ganti rugi materil yang totalnya sampai Rp500 juta lebih. Sementara hutang yang dibayar ke bank hanya sebesar Rp300-san juta.

Secara berhutang Reina bersedia membayar, tapi setelah mendapat surat sertifikat rumah dari Dasrizal. Namun ketika surat sertifikat tersebut diminta, ternyata sertifikat rumah tersebut dialihlan atas nama Dasrizal sendiri yang seharusnya atas nama Reina Mesalina sesuai pembilan rumah yang sudah lunas.

“Maka itu kami merasa ditipu, karena kami beli rumah surat tidak pernah dikasih. Kami mau bayar hutang itu, untuk mebayar hutang itu kami akan menjual rumah kami ini. Tapi riba-tiba surat sertifikat rumah yang kami minta kok jadi atas nama Dasrizal sendiri. Sekarang mau di sita makanya kami tidak terima,” jelasnya.

Untuk permasalahan surat sertifikat ini, Reina mengatakan, telah melaporkan Dasrizal kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan yang dilakukan Dasrizal. Karena untuk jual beli rumah ini ia memiliki surat perjanjian jual beli di notaris yang sebelumnya juga telah diakui pengadilan tinggi provinsi Riau.

“Jadi kami juga melaporkan atas kejadian sertifikat kami ini yang tidak pernah diberikan. Kami merasa ditipu dan dizolomi. Kami bersedia membayar hutang kami maka itu kami juga bersedia membuat pernyataan mengakui perjanjian hutang piutang,” tutupnya.(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *