Jumat , 19 April 2024

Mei Ini, Kelurahan Meranti Pandak Akan Laksanakan Pemilihan Ketua RW dan RT Secara Serentak

Pekanbaru (Khabarmetro.com) – Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dalam waktu dekat ini bakal melaksanakan Pemilihan Ketua Rukan Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak. Hal ini dilakukan karena sejumlah RT dan RW telah habis masa jabatannya pada Maret 2022 lalu.

“Karena pada bulan Maret lalu bertempatan dengan memasuki bulan puasa, maka pemilihan Ketua RT dan Ketua RW tersebut kita tunda Bulan Mei setelah lebaran ini. Hal ini dilakukan karena kita ingin menjaga ketenangan dan tidak ingin mengganggu ketenangan warga dalam beribadah,” ujar Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra SH, di ruang kejanya, Senin (9/5/2022)

Penundaan pemilihan jabatan Ketua RT dan RW ini, menurut Silvenus, sesuai kesepakatan bersama para Ketua RT dan RW dalam musyawarah yang dilaksanakan bertempat di Kantor Lurah Meranti Pandak, Rabu 23 Maret 2022 lalu. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembentukan panitia pemilihan Ketua RW dan Ketua RT di Kelurahan Meranti Pandak dibentuk dan dilaksanakan pemilihannya setelah Lebaran Idul Fitri 1443 H.

“Insya Allah pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah habis masa jabatannya tersebut akan dilaksanakan tanggal 22 Mei 2022. Tentu panitia pemilihan sudah terbentuk sebelum tanggal tersebut dan kita harapkan tanggal 15 Mei 2022 sudah terbentuk semua,” jelas lurah.

SUrat resmi pembentukan panitia pemilihan, lanjutnya, akan disampaikan pada Selasa, (10/5/2022) hari ini, dan setelah terbentuk panitia pemilihan di masing-masing RT dan RW, panitia akan diberikan pembekalan mengenai proses pemilhan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Insya Allah tanggal 17 Mei 2022 la, kita laksanakan pembekalan kepada para panitia pemilihan tersebut. Semoga pemilihan ketua RT dan RW nanti bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Dengan dilaksanakannya pembekalan itu nanti, mantan Lurah Muara Fajar ini berharap kepada panitia pemilihan yang mendapatkan amanah dalam proses demokrasi tersebut dapat bekerja secara maksimal sesuai Perda no 12 tahun 2002.

“Panitia harus bersikap netral, jujur dan adil dengan tidak berpihak kepada salah salah satu calon. Jika nanti ada panitia yang berpihak, maka saya selaku lurah berhak mengganti panitia tersebut,” tegas Silvenus.

Adapun Ketua RW yang habis masa jabatannya adalah Ketua RW 04, RW 08 dan RW 11, sedang untuk jabatan Ketua RT adalah Ketua RT.01/RW.11, Ketua RT. 02/RW.11, Ketua RT.03/RW.11, Ketua
RT 02/RW. 01, Ketua RT. 04/RW. 03, Ketua RT. 03/RW. 10 dan Ketua RT 01/RW.06. (km10)

Check Also

Yayasan Sekawan Serahkan Nasi Kotak untuk Anak-anak Panti Nur Rahmat Ilahi Kubang

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap anak-anak yatim dan piatu serta anak-anak terlantar, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot