Kamis , 25 April 2024

Masyarakat Tagih Janji Pemprov Hapus Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

PEKANBARU (Khabarmetro.com)– Masyarakat Riau tuntut dan pertanyakan janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) hapuskan biaya pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan 100 persen.

Pasalnya, janji tersebut sebelumnya disampaikan lansung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang dipastikan akan di laksanakan pada bulan Maret 2021 lalu, setelah berhasil menjalankan program penghapusan denda pajak pada akhir tahun 2020 yang mampu meningkatkan PAD Riau dari penerimaan pajak kendaraan.

Program yang juga merupakan bantuan untuk masyarakat pasca musibah Covid-19 ini, juga merupakan dalam rangka mendukung program ETLE Polda Riau jika terjadi pelanggaran tidak memberatkan pada pemilik pertama kendaraan.

Selain itu, program ini juga untuk antisipasi sesuai dengan wacana pemerintah perapan penambahan pajak kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan, yang datanya diambil melalui nama pemilik kendaraan sesuai yang ada dalam kartu keluarga (KK).

Namun, sampai saat ini program tersebut belum berjalan, sehinga terus dipertanyakan masyarakat. Seperti yang disampaikan salah seorang warga Kota Pekanbaru Andri Satriadi. Dikatakannya hingga saat ini ia menunggu program tersebut karena juga cukup membantu pada biaya mutasi atau balik nama kendaraan yang tergolong besar.

“Biaya mutasi dan balik nama itu besar karena kita harus bayar pajak baru lagi, kecuali kita hanya bayar biaya balik nama saja mungkin tidak berat. Untuk itu kita menunggu program yang dijanjikan itu,” katanya, Rabu (26/5) di Pekanbaru.

Sementara ditempat lain, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan, jika untuk program penghapusan biaya mutasi dan balik nama kendaraan ini masih dalam pengkajian oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Karena ini juga menyangkut retribusi pajak yang akan berkurang. Untuk itu akan dilakukan pengkajian ulang kembali.

“Kalau biaya mutasi dan balik nama dihapuskan, tentu pendapatan akan menurun. Maka itu akan dihitung kembali sama Bapenda Riau,” ujarnya.

Sebagaimana informasi, untuk program penghapusan biaya mutasi dan balik nama ini, sebelumnya juga pernah disampaikan Asisten III Setdaprov Riau, H Syahrial Abdi, jika untuk penghapusan biaya mutasi dan balik nama ini sebelumnya Peraturan Gubernur (Pergub) nya juga sudah disiapkan dan diajukan seperti penghapusan denda pajak sebelumnya. Artinya tinggal direalisaikan dan dijalankan.

“Pergub nya sudah disiapkan dan diajukan jauh hari sebelumnya. Dan itu sesuai dengan program penghapusan denda pajak yang telah berhasil dijalankan. Coba nanti kita komunikasikan lagi yang mungkin ada pertimbangan lain,” tuturnya.
(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *