Rabu , 17 April 2024

Masyarakat Miskin Ingin Dapat Bantuan Hukum Secara Gratis ?

Datang Saja Ke Yayasan LBH Almizan Blilas

 

SEBERIDA (khabarmetro.com)–  Romiadi,SH, diusianya yang saat ini masih muda namun sudah sukses menggeluti karirnya sebagai Advokad. Kini ia pun telah mendirikan sebuah yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di beri nama Almizan yang
berkantor Sekretariat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Belilas tepatnya di Kulim 1 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Yayasan LBH ini gratis loh untuk masyarakat kurang mampu. Artinya, dengan hadirnya LBH ini, masyarakat katagori kurang mampu tidak perlu kawatir dengan kasus yang mereka hadapi bahkan kasus yang menjeratnya dengan merogoh kocek dalam yang justru membebaninya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Direktur LBH Almizan Romiadi, SH saat berbincang dengan awak media ini, Sabtu (19/6/2021) mengungkapkan, jika LBH yg ia dirikan saat ini hadir ditengah masyarakat Kabupaten Inhu dan siap membantu masyarakat tidak mampu atau orang miskin untuk mendapatkan keadilan hukum dalam suatu perkara yang dihadapinya.

” Namun hal itu tentunya dengan melengkapi berbagai persyaratan, ” tegasnya.

Berbagai persyaratan itu, kata Romiadi menjabarkan diantaranya dengan melampirkan surat tidak mampu (miskin) dari Desa/lurah setempat dan permohonan bantuan hukum yang dituju ke yayasan Lembaga Bantuan Hukum Almizan.

,” sehingga dengan terpenuhi persyaratan itu, masyarakat miskin akan dibantu persoalan hukumnya, dan kami siap membela kepentingan hukum dipengadilan sampai putusan, ” ucap Romiadi.

Masih kata Romiadi, bantuan hukum tersebut gratis, guna menerapkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Yang mana bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Biasanya, lanjut Romiadi, seorang pengacara dikenal ditengah masyarakat bayarannya lumayan besar sehingga banyak masyarakat miskin tidak mampu memakai jasa pengacara, biasa jasa pengacara meliputi Honor profesional, transportasi dan succes fee ( imbalan dari memenangkan suatu perkara).

,” dengan demikian banyaknya masyarakat miskin untuk memperjuangkan keadilan hanya hayalan belaka, namun kini bisa mendapatkan bantuan hukum gratis, ” tuturnya.

Masih kata Romiadi, pihaknya sangat memahami begitu banyak persoalan hukum ditengah masyarakat. Namun masyarakat sering menanganinya tanpa melibatkan pakar hukum atau bukan ahli nya dalam menangani kasusnya tersebut sehingga permasalahan hukumnya semakin kusut.

,” perlu masyarakat ketahui, jika ditangani bukan ahlinya maka kehancuran itu didepan mata, ” pungkas Advokat muda yang identik dengan senyum khasnya ini.(km8)

Check Also

Bupati Rohil Gelar Open House Dua Hari Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Rohil.

BAGANSIAPIAPI-Bupati Rohil Afrizal menggelar Open House selama dua hari dalam rangka merayakan Hari Raya Idul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot