Jumat , 26 April 2024

Korem 031/WB Luruskan Pemberitaan Penjualan Mobil Aset TNI di Pekanbaru

 

 

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)– Korem 031 Wira Bima, luruskan pemberitaan salah satu media online di Pekanbaru, Riau, yang menyatakan adanya penjualan salah satu mobil aset milik TNI Jenis Reo M-35 di Showroom mobil bekas Reza Motor 2 Jalan Soekarno Pekanbaru, Riau.

Bantahan berita tersebut di sampaikan oleh Danrem 031/WB, Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan melalui Kapen Rem 031/WB, Kapten Arm Febrizal Rabu (10/3). Dikatakannya jika mobil yang di maksud pihak Media Online tersebut, tidak lagi milik atau aset TNI yang sudah dilelang pada tahun 2015 lalu. Sehingga pemberitaan yang di publikasikan sebagai aset atau milik TNI itu tidak benar.

“Kami sudah telusuri mobil tersebut, dan sesuai hasil penelusuran, mobil itu sudah di lelang tahun 2015 lalu. Artinya sudah 6 tahun mobil itu tidak lagi milik TNI,” katanya.

Dengan rinci, ia juga menjelaskan jika mobil tersebut merupakan mobil yang sebelumnya digunakan salah satu kesatuan dikti AD keluaran tahun 1995 dengan No. Register 4919-02, No. Mesin DO846M.9000026TL, No. Rangka KM25000025965, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar penghapusan aset milik TNI mulai dari tanggal 16 November tahun 2015 lalu melalui proses lelang KPKNL Jakarta V bersama 74 Unit kendaraan Kopassus dalam kondisi Rusak Berat (RB).

“Hal ini juga dituangkan dalam Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta KPKNL Jakarta V dengan Nomor: 313/2015,” jelasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, Kapen Rem juga menyayangkan atas pemberitaan yang di publikasikan oleh salah satu Media Online tersebut, pasalnya sebelumnya telah diberikan klarifikasi terkait kebenaran informasi mobil tersebut tidak lagi milik TNI. Namun berita tetap naik yang juga dinilai telah menyudutkan Korem 031 Wira Bima, Khususnya Komandan Korem (Danrem) 031 Wira Bima sesuai yang disinggung dalam pemberitaan. Pada hal permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Korem maupun Danrem 031 Wira Bima.

“Maka itu kita luruskan lagi informasi ini agar tidak menjadi salah paham dilingkungan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh tambahnya, untuk meluruskan dan menindaklajuti hal ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai organisasi pers di Riau untuk sebagai saran dan pendapat terkait sistim pemberitaan yang benar sesuai kode etik wartawan maupun media dalam penyajian berita. Diantaranya, PWI Riau, PWI Pokja Komisi Informasi (KI) Riau, Pekanbaru, IJTI Riau, AJI Riau, SMSI Riau, JMSI, SPS Riau dan AMSI Riau.

“Untuk pertimbangan bagi pihak organisasi ini sebelumnya kita juga sudah menghadirkan lansung pihak Showroom Reza Motor 2 dan pemilik mobil untuk meberikan informasi terkait kebenaran mobil terkait. Sehingga kita tidak salah langkah dalam menindaklanjuti kedepan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Organisasi Pers Riau menyampaikan terkait informasi pemberitaan tersebut, jika memang tidak ada konfirmasi atau tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi bisa ditindaklanjuti. Karena untuk media ini sudah diatur dalam undang-undang yang harus dipahami oleh wartawan maupun media.

Seperti yang disampaikan Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang. Menurutnya pemberitaan tersebut pihak Korem ataupun yang merasa dirugikan bisa untuk membuat hak jawab.

“Jika memang tidak ditanggapi, bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara penasehat PWI Riau, Deni Kurnia menjelaskan, terkait keabsahan media terdaftar atau tidaknya di Dewan Pers bisa di cek lansung melalui Web Dewan Pers. Karena bagi media yang memang sudah terverivikasi akan muncul saat di browsing.

Sebenarnya kata Deni, hal ini juga sudah lama dibahas oleh Dewan Pers, dimana sebelumnya Dewan Pers juga sudah pernah membuat komitmen dengan pihak Polri untuk menindaklanjuti bagi media-media yang tidak terverivikasi ini. Namun belum ada keputusan yang informasinya akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

“Sebelumnya sudah akan dilakukan, tapi ditunda lagi pada 2022 mendatang. Dimana mulai 2022 mendatang bagi media yang tidak terverivikasi bisa di tindak lansung oleh pihak berwajib,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait Wartawan, dimana untuk Wartawan itu ada juga namanya Wartawan berkopetensi atau yang sudah lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Sehingga Wartawan yang dibenarkan peliputan dan wawancara pada pejabat publik itu yang sudah UKW.

“Contonya, ada Wartawan yang mau wawancara sama Danrem, tapi mereka belum UKW. Danrem boleh menolak untuk di wawancara. Begitu juga sebaliknya, jika Wartawannya sudah UKW Danrem juga tidak boleh menolak, karena juga telah diatur dalam undang-undang,” tutur Deni.

Disisi lain, pemilik Showroom Reza Motor 2, Yusrio sebelumnya juga menyatakan, merasa terganggu dan merasa di rugikan dengan pemberitaan tersebut. Pada hal ia juga sudah meberikan keterangan terkait keberadaan mobil terkait bersama pemilik atau pemenang lelang. Namun dalam pemberitaan tetap muncul yang juga menyebut nama Korem maupun Danrem 031 Wira Bima.

“Kami juga akan menindaklanjuti masalah pemberitaan ini kepada media terkait,” katanya.

Selain itu, terkait mobil yang dipajang di Swhoorom, ia mengatakan tidak akan memajang lagi kedepanya guna menghindari stigma negatif dan salah paham pada masyarakat.

“Mobil tidak akan di pajang lagi dishowroom,” tutupnya.(dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *