Kamis , 25 April 2024

KIT Mimiliki Historis dan Kronologis yang Sangat Panjang

Akan Menjadi Gerbang Industri Ekonomi Nasional

Pembangunan PLTU saat ini sudah beroperasi di KIT.  Salah satu bukti keberhasilan KIT ini adalah, tidak adanya lagi  mati bergiliran listrik PLN di Pekanbaru dan Riau.

 

PEKANBARU (khabarmetro.com)-Kendati awalnya terjadi pro dan kontrak terhadap pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT), namun berkat kerja keras dan kerja cerdas Pemerintah Kota Pekanbaru  untuk meyakinkan dan mengembangkan Kawasan Industri Tenayan  yang terpadu, kini  sudah terwujud dan sudah menampakkan hasil dan dirsasakan masyarakat .

Untuk mewujudkan suatu kawasan industri seperti KIT tidak asal jadi dan bin sa labin saja, tetapi memerlukan perencanaan dan konsep dan kajian yang sangat matang. Karena untuk pembangunan ini memerlukan lahan luas, strategis yang gampang diakses transportasi baik itu angkutan darat dan laut/sungai serta aspek lainnya.

Menurut Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, KIT ini memiliki kronologis dan historis yang sangat panjang dan itu direncanakan sejak 1993, yang mana waktu itu, walikota Pekanbaru dipimpin Drs H Usman Effendi Apan. Penetapan KIT diawali penetapannya berdasarkan penetapan Perda No.4/1993 RUTR Kawasan Indusri seluas 3.724 ha.

Kemudian juga dimasukkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) tahun 1999. Kemudian Tahun 2001 kembali pengadaan lahan seluar 306 haktare. Tahun 2002-2004 sampai tahun 2008 pembangunan jalan akses menuju kawasan KIT.

Kemudian, tahun 2010 dilakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 110 MW. Karena, belum selesai, 2013-2014 ddilanjutkan dengan pra FS, FS dan pembuatan master plan dengan cadangan lahan 3000. Kemudian 2016, Pemko Pekanbaru melakukan penunjukan PT SPP (Sarana Pembangunan Pekanbaru (BUMD) sebagai pengelola kawasan. Tahun 2017 dilakukan review master plan AMDAL RPJK @UU No.3 tahun 2014.

Selanjutnya, tahun 2018 terbentuk Perda REncana Pembangun Jangka Panjang (RPJK) tahun 2018-2038 dan saat itu juga dilakukan penyetaraan modal. Kemudian tahun 2019 keluar Perda tentang pernyertaan modal kepada PT SPP. Ditahun 2019 keluar perizinnan Kawasan Industri IUKI). Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi Pola Kerjasama BUMd (PT SPP) dengan mitra strategis, BKPM, Direktorat BUMD dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dioperasikan PLTU 275 MW dan Kawan Industri Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024.

”Jadi KIT bukan masa saya tetapi sudah dirancang sejak Walikota Bapak Usman Effendi, Bapak Herman Abdullah. Walaupun mendapat tantangan kritikan, dengan niat ikhlas alhamdullah sudah hampir selesai dan membuahkan hasil serta dilihat serta dirasakan masyarakat,” ungkap walikota.

Kemudian tentang krnologis kepemilikan aset tanah sangat jelas yakni tahun 2002-2003 Alas Hak Kepemilikan atas Aset Tanah KIT adalah Akta
Pelepasan Hak oleh Panitia PengadaanTanah Kota Pekanbaru kepada Robert Sanuri Jumlah SKGR a.n Robert Sanurikepada perorangan total 161
SKGR dengan luas ± 306 Ha, Ganti Rugi Tahap Pertama Tahun 2002 seluas ± 106 Ha dengan Nilai Rp. 2,12 M, Ganti Rugi Tahap Kedua Tahun
2003 seluas 200 Ha denganNilai Rp4 M. Sehingga total biaya ganti rugi adalah 6,12 M Dari 161 SKGR Robert Sanuri ke Perorangan diperoleh pada
Tahun 1994/95 termasuk Wilayah Kecamatan Bukit Raya.

Tahun 2012, untuk memenuhi keterse- diaan listrik bagi masyara-kat, sebagian tanah KIT di beli oleh PT. PLN Persero seluas 40 Ha (22 SKGR), Sehingga sisa lahan KIT yang menjadi asset pemko adalah atas 139 SKGR dengan luas ± 266 Ha. Selanjnutnya, 2015-2017.Semenjak pengadaan Tahun 2002, aset tanah KIT dimaksud tercatat sebagai inventaris Bagian Perleng- kapan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Namun pada Tahun 2015, dialihkan dan ditetapkan kepada dinas teknis selaku Pengguna Barang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Walikota Pekanbaru No. 364 Tahun 2015 Tgl. 10 Agustus 2015 Sehubungan dengan rencana Penyertaan Modal ke BUMD PT. SPP selaku Badan Pengelola KIT, maka aset tanah disebut diserah- kan kepada Sekda selaku Pengelola Barang berdasar- kan BAST Tanggal 18 Januari 2017.

Pada tahun 2019 Selama ± 17 Tahun, Pemko Pekanbaru tidak Optimal dalam Pengelolaan KIT, muncul klaim-klaim masyarakat atas tanah KIT. Oleh sebab itu, Walikota memberikan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk Penyelesaian Sengketa KIT dengan No.
180/HK/IX/2019/19 Hasil Inventarisir sementara atas Klaim berbagai Pihak antara lain: Edi Suryanto (40 Ha) Joni Cencen (8Ha) T. Said Usman dan Umar Said (Kel. Tani Tenayan Indah) (375Ha) Said Usman Abdullah (16Ha) Kombes Ismed Manar dkk (20Ha) Panjaitan dkk(14Ha) Novia Corry dan Suekto (4Ha) Rajain dkk (75Ha) Suseno (4Ha).

KIT ini juga sebagai satu dari 27 kawasan industri strategis nasional dan
satu dari 14 kawasan industri strategis di pulau Sumater. ”KIT ini adalah kawasan industri yang telah lama kita rancang, dan KIT ini
termasuk salah satu 14 kawasan industri strategis di SUmatera dan satu dari 27 kawasan industri strategis nasional di Indonesia,” papar
Walikota DR H Firdaus ST MT.

Begitu juga dasar hukum pendirian KIT sangat kuat, jelas dan lengkap yakni Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 tahun 2015 tentang pedoman Penyusunan RIPIK, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016 tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis Pembangunan Kawasan Industri, Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang RPJMD Kota Pekanbaru 2012 – 2019, dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2020-2040 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru

Menurut orang nomor satu di Pemko Pekanbaru itu, KIT sudah dirancang dan pembanguan kawasan industri terpadu ini perhatian serius Pemko Pekanbaru. Terbukti, Kecamatan Tenayan Raya dulunya 1 kecamatan, sekarang sudah dimekarkan dua kecamatan menjadi pusat pengembangan kota baru yang di dalamnya menjadi lokomotif pembangunan di Kota Metropolitan Madani .

Hal itu, dimulai dengan hadirnya pusat pemerintahan yang menjadi lokomotif dalam menggerakkan Kota, selanjutnya akan didukung dengan gerbong Kawasan Industri Tenayan (KIT) seperti Pembangunan PLTU dan PLTG yang ada dalam  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas sekitar 3.700 hektare.

Dari luasan tersebut, 1.500 ha yang menjadi kawasan industri terpadu sudah dimasukkan dalam  RPJMN 2020-2024. Secara geografi, posisi Kota
Pekanbaru sangat strategis dan sudah diakui dunia internasioal. Dibeberkannya, pada awalnya, luasan lahan KIT mencapai 266 ha. Setelah
dua tahun pengadaan lahan yang dimulai pada tahun 2002 hingga 2003, total lahan yang dikuasai Pemko mencapai 306 ha. Hal ini juga sudah dibuktikan dengan SKGR hingga sertifikat HPL yang dimiliki Pemko Pekanbaru.

Rencana pembangunan KIT ini sendiri sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru pada 1991- 2015. Sementara itu, Master Plan Kawasan Industri Tenayan sudah ada sejak tahun 2001. Rencana KIT ini disusun berdasarkan standar normatif dan konsep yang ada, dengan tujuan untuk menampung pengusaha industri yang saat ini telah melakukan usahanya di dalam Kota Pekanbaru dan telah berada di dalam lingkungan permukiman penduduk.

Menurut Firdaus, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sangat kuat dan mendorong pembangunan kawasan tertentu ini untuk menarik investasi sektor industri manufaktur guna menyerap tenaga kerja, menghasilkan devisa dan mendongkrak pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, adalah tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-
perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri
Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta seperti diungkap walikota.

Sedangkan tujuan membangun Kawasan Industri Tenayan tak lebih untuk meningkatkan daya saing ekspor, daya saing harga jual komoditi hasil
olahan industri atau industri hulu. Berdasarkan penelitian Universi­tas Gajah Mada, pengusaha industri dalam Kota Pekanbaru menjelaskan lokasi industri saat ini masih mampu untuk mendukung kegiatan usaha sebesar 76,74 persen. Dengan kondisi ini
pengusaha pada umumnya mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membangun kawasan industri terpadu.

Dengan ditetapkannya KIT sebagai kawasan stratgeis nasional, peluang KIT untuk segera berkembang sangat besar. Apalagi saat ini menurutnya sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk berinvestasi.”Saat ini masih ada sekitar 260 hektare lahan KIT yang siap untuk dibangun,” jelasnya.

Dikatakan Wali Kota, Keberadaan KIT ke depan akan menjadi salah satu penopang pertumbuhan Kota Pekanbaru. Mengapa, karena, dengan mulai
dikembangkannya KIT, maka, pemerintah akan mengundang investasi untuk masuk dan ikut terlibat dalam pembangunan dan itu bukan saja
menguntungkan bagi investasi, namun juga bagi kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru, ditambahkan Firdaus, memperkirakan akan ada tak kurang dari 155 ribu lapangan kerja baru yang akan terbuka. Akan ada perusahaan lokal, bahkan nasional dan multinasional yang akan hadir di KIT dan itu akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Pekanbaru.

Dengan masuknya KIT dalam perencanaan kawasan industri strategis yang juga disusun sebagai agenda RPJMN, pemerintah kota juga semakin mantap untuk mempersiapkan kebutuhan infrastruktur pendukung bagi kelancaran arus investasi di KIT. ”Ini peluang dan kesempatan untuk maju,” optimis Firdaus.

Untuk persiapan sarana infrastruktur di KIT sudah hampir tersedia maksimal. Seperti sarana listrik dan air sudah tersedia. ”Sekarang sudah
rasakan, listrik PLN sudah jarang mati. Kemudian untuk jalan akses kita akan merealisasikan pembangunan jalan lingkar luar dari Jalan 70 menuju
KIT sampai ke jalan tol Pekanbaru Dumai,” jelasnya.

Rencananya, Pemko akan membebaskan 1.500 haktare lahan lagi yang direncanakan akan dipersiapkan bagi industri hilir kelapa sawit.
”Jadi, kita akan siapkan lahan tambahan seluas 1.500 hektare untuk hilirisasi agro, rencananya industri turunan dari CPO,” kata wali kota.

Untuk pengembangan industri hilir kepala sawit ini, Walikota menyebutkan, pihaknya sudah memperhitungkan ada tak kurang dari 28
triliun investasi yang akan masuk. ”Karena itulah, sebut dia, perlu sinergi dengan seluruh pihak untuk mendukung pengembangan KIT ini,” kata
dia.

KIT sendiri sebenarnya bukan program baru bagi Pemko Pekanbaru. Pembahasannya sudah dilakukan sekitar 26 tahun lalu dan baru bisa
diwujudkan sebagai kawasan industri strategis nasional tahun 2020 ini. Selain KIT, di Provinsi Riau juga ada kawasan industri strategis lainnya
yang juga disetujui oleh pemerintah pusat, yakni Kawasan Induatri Buton di Siak. (adv)

Check Also

Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XLII,Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

BAGANSIAPIAPI-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada perhelatan pembukaan Pawai Ta’aruf pada ajang MTQ Ke XLII tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *