Sabtu , 20 April 2024

Ketua Dewan Pers Sebut Pergub Kerjasama Media Sudah “Inline” dengan Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Mohammad Nur saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru.

PEKANBARU (Khabarmetro.com)– Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau, atau biasa disebut Pergub Mitra Media, sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA kepada media, usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).

“Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama/mitra media, red) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers,” ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.

Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.

“Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW,” sebutnya.

Yang terpenting, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya.

“Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya,” pungkas Muhammad Nuh. (Km1/rls)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot