Perusahaan dan Masyarakat Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan
SIAK (khabarmwtro.com) Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan) Sinar Alam Raya (SAR) Minta perlundungan hukum Dan Penyelesaian lahan ke DPRD Kabupaten Siak.
Gaboktan Sinar Alam Raya itu mengirim surat ke DPRD Tanggal 6 Desember 2022 untuk di lakukan Hering lintas Komisi.
Menanggapi surat Pengaduan Gaboktan Sinar Alam Raya itu,DPRD Siak langsung memanggil Gapoktan ,Pemeintah Kabupaten Siak,BPN ,Camat ,Penghulu dan pihak Perusahaan PT TKWL.
Pada hearing lintas Komisi DPRD Siak itu ketua Gapoktan Sinar Alam Raya Sukarja mengatakan,bahwa pihaknya minta dilakukan hearing dengan DPRD Siak agar bisa menjadi penegah antara Gapoktan dan Pihak PT.TKWL.yang telah melaporkan pihak petani ke Polda Riau.
Ada lima orag Anggota Gaboktan Sinar Alam Raya di panggil oleh pihak Polda Riau,karena di ni lapor oleh pihak PT.TKWL
Masyarakat saat ini resah.karena di panggil polda dan ada juga pihak kepolisian mendatangi rumah warga di Bungaraya.
Oleh sebab itu,kami minta Anggota DPRD Siak bisa membantu masyarakat kami.
Sementara itu Alek humas PT.TKWl mengaku,bahwa pihak perusahaan saat ini sedang mendata lahan HGUnya untuk dilakukan sreking.
Di saat melakukan pendataan,lahan HGU yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis seluas 3000 Hektar lebih udah di kuasai oleh oknum kelompok tani dan masyarakat luar Siak .
Alek mengaku,saat pihak perusahaan mau melakukan pembersihan kanal dan steking,alat milik perusahaan sempat di hadang oleh para petani yang mengaku sudah mengelola lahan itu .
Padahal,kelompok tani yang mengarap lahan di sekitar wilayah kabupaten bengkalis itu,meraka tidak ada memilik surat surat kepemilikannya.meraka hanya mengantong kwitansi jual beli panjang lahan.
Dari hasil pemetaan kami,para petani pengarap lahan itu,termasuk dalam kawasan HGU milik PT.TKWl.
Lahan HGU pt TKWl di sana sudah banyak di perjual belikan oleh oknum kelompok tani ke masyarakat luar kabupaten Siak.
Maka sebab itu,kita sangat mendukung di lakukan hearing tersebut agar masalah sengketa lahan ini bisa di selesaikan cepat.
Dari pihak perusahaan sebelumnya sudah ada melakukan mediasi dan berencana melakukan pembagian sagu hati kepada masyarakat yang mengarap di lahan HGU PT TKWL.
Dari pihak perusahaan sudah menyiapkan dana untuk di ganti sagu hati.
Terkait masalah pelaporan ke polda Riau,itu bukan dari pihak perusahaan,itu adalah masalah pribadi karyawan pt TKWl yang sempat troma saat di bentak bentak oleh ratusan petani saat ricuh pada waktu alat berat masuk ke lahan yang akan di kerjakan oleh pihak perusahan.
Sedangkan ketua DPRD Siak indragunawan pada hearing itu mengatakan,minta kepada pihak perusahaan bisa memberikan izin HGUnya ke DPRD Siak untuk di pelajari keabsahaanya
Begitu juga halnya kepada kelompok tani dan masyarakat agar bisa memberikan surat surat tanahnya ke DPRD Siak nantinya,sebab,janji pihak perusahaan bagi lahan yg sudah ada SHMnya tidak akan di ganggu oleh pihak perusahaan
Maka sebab itu,minta pada petani bisa membawa surat surat lahannya ke DPRD nantinya.dari mana dasarnya mendapat lahan itu,nanti bisa di telusuri tim yang dibentuk.