BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti dari 265 perkara pidana termasuk 5 kilo gram lebih Narkotika jenis sabu dan sepucuk Senjata Api (Senpi) di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Pertanian, Rabu (17/3/2021).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri langsung, Kajari Bengkalis,kasi Pidum,kasi BB, kasi Pidsus, kasi Datun beserta semua jajaran Kejari Bengkalis.
Hadir juga Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis yang di wakili Humas, perwakilan Lapas dari KSOP, kapolres Bengkalis yang di wakili 2 orang Kanit Penyidik,dan anggota DPRD Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan hari ini adalah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dan merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dibidang tindak pidana. Dimana berdasarkan pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004.
Barang bukti dimusnahkan dari 265 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana tersebut sudah kita siapkan semuanya untuk di musnahkan,”ungkap Kajari
Adapun barang bukti dimusnahkan masing-masing yakni, narkotika jenis sabu seberat 5.176,3871 gram, dengan cara di blender atau di aduk dengan air, Pil ekstasi 212 butir, ganja kering 16,26 gram, Pemusnahan 5 kilogram lebih barang haram ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan.
Sedangkan satu pucuk senjata api (Senpi) merek bareta di musnahkan,di gerenda dengan cara di potong potong kecil atau pengal pengal kecil,” jelas Kajari Bengkalis Nanik Khusartanti
Selanjutnya, perkara orang dan harta benda (Oharda) 8 perkara, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara, barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara, barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara. Pemusnahan dilakukan dirusak dan dibakar.
Kemudian, barang bukti perkara UU darurat sebanyak 2 perkara, perkara pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebanyak 3 perkara, barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara, barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara. Barang bukti perdagangan orang sebanyak 3 perkara dan barang bukti perkara kesehatan sebanyak 2 perkara.
“Pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan tugas Jaksa sebagai eksekutor pengadilan yang tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini juga dimaksud untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dari aparat kejaksaan sendiri kalau lama disimpan takut disalahgunakan, dicuri dan sebagainya. Tapi saya pastikan tidak ada yang seperti itu, “Jelas Kajari Bengkalis Nanik.
Disebut Nanik, dari pemusnahan hari ini, barang bukti terbanyak berasal dari perkara narkotika.
“Paling banyak narkotika. Dengan pemusnahan hari ini, artinya 265 perkara yang memiliki kekuatan hukum tuntas kita laksanakan,” pungkasnya. (Cok)