Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahmadi (53).
MERANTI (Khabarmetro.com) – Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Ahmadi (53) akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan menjadi tersangka kasus ijazah palsu sebelumnya.
Desa Mengkopot berada di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ijazah palsu tersebut digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.
“Ya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/7/2021),” sebut Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (6/7/2021).
Ahmadi terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana.
“Berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi,” sebut Eko.
Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor, dikaitkan dengan barang bukti yang ada, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ia diduga kuat sengaja menggunakan ijazah palsu,” pungkasnya. (km6)