Jumat , 26 April 2024

Kali Ini, Giliran Kades Mengkopot Berurusan Dengan Polisi

Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahmadi (53).

 

MERANTI (Khabarmetro.com) – Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Ahmadi (53) akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan menjadi tersangka kasus ijazah palsu sebelumnya.

Desa Mengkopot berada di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ijazah palsu tersebut digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.

“Ya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/7/2021),” sebut Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (6/7/2021).

Ahmadi terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana.

“Berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi,” sebut Eko.

Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor, dikaitkan dengan barang bukti yang ada, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ia diduga kuat sengaja menggunakan ijazah palsu,” pungkasnya. (km6)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *