Sabtu , 27 April 2024

Kajari Terima Pelimpahan Kasus Tahap II Pembunuhan IRT Desa Segomeng

Tersangka Terjerat Pasal Berlapis

 

MERANTI (Khabarmetro.com) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus pembunuhan di Desa Segomeng beberapa waktu yang lalu dari pihak penyidik Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (01/07/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung disampaikan pihak Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Ps. Kanit Pidum Bripka Rijen Gurning SH, kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti.

Saat pelimpahan berkas tersangka dari perkara tersebut bernama Suwarsono (23) warga Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti juga turut dihadirkan berikut dengan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pisau, baju dan yang lainnya.

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Okky Fathoni,SH. saat dikonfirmasi tribun mengatakan tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului suatu tindak pindana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia.

Kepada tersangka kenakan pasal Pasal 340 Jo pasal 339 Jo pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kepada pihak Kejari tersangka juga sempat mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukan dikarenakan kalap karena ketahuan hendak mencuri oleh korban.

“Jadi niatnya memang mencuri, tapi dia juga siap-siap kalau ketahuan akan membunuh korban karena dia takut dengan kondisi warga sekitar. Makanya dari awal aksi dia sudah membawa pisau,” ungkap Okky.

Dalam Minggu ini Okky menjelaskan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dilaksanakan persidangan.

“Proses selanjutnya nanti kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan kami akan menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya korban dari perkara ini adalah IRT bernama Rosmini alias Along (39) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka dibagian leher didalam rumahnya Jalan Pertanian, Minggu (30/04/2021) lalu.

Menurut keterangan Kapolres Kepualauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH membenarkan penakapan tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kediamnya. Pihak kepolisian meringkus pelaku berinisial Suwarsono alias Ono (23).

“Tim berhasil menangkap terduga pelaku dirumahnya sekira pukul 05.30 WIB Jalan Perjuangan Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi. Terduga pelaku diketahui bernama Suwarsono alias Ono (23),” ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada polisi ia mengakui telah melakukan pencurian dan pembunuhan sadis di segomeng, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini palaku sudah mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Along (39),” akunya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamakan barang bukti, yakni pakaian korban dan pelaku, perhiasan diduga milik korban, dua unit handphone Nokia, sepeda motor milik pelaku serta uang sebesar kurang lebih Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). km6

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *