Kamis , 25 April 2024

Juli 2021, Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Akan Lebih Baik

Dua Tahun ke Depan Semua Sudah Sistem Digital

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi.

 

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Sangat optimis. Itu yang tergambar dari semangat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini soal transformasi Pengelolaan Perparkiran. Dishub optimis, Juli 2021 mendatang sistem digital ini sudah bisa diterapkan.

Demikian kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi, ketika ekspos di depan Pekanbaru Pos, Rabu (16/6/2021) lalu di kantornya kawasan perkantoran Tenayan Raya.

Menurutnya, agar lebih mudah maka sistem pengelolaan kawasan perparkiran di kota Smart City Madani ini, akan dibagi menjadi 3 zona. Menurutnya, pekan akhir Juni ini sudah siap prosesnya. Pekan depannya sudah diumumkan ke publik untuk ditender. Kata dia, digitalisasi ini mengadopsi pola yang sudah diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta.

“Jadi, sudah banyak dilakukan studi banding oleh teman-teman di Dishub ini. Sudah studi banding ke beberapa provinsi. Terakhir di Jakarta, saya kehetulaj menemukan pola pengelolaan parkir dengan sistem layanan. Namanya sistem layanan parkir. Ini dijalankan oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD),” kata Yuliarso.

Makanya, Dishub sudah melakukan persiapan “Penyiapan ini, antara lain kita siapkan aturan perubahan UPT (Unit Pelaksana Teknis, red) ke BLUD. Setelah itu baru ada regulasi sebagai payung hukum kerja sama pihak ketiga. Lanjut ke konsep penataan (investasi, teknolongi dan manajemen, revenue share), lanjut ke penetapan pihak ketiga sebagai pelaksana, dan setelah itu barulah pelaksanaan. Dilanjutkan dengan evaluasi dan pengawasan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Yuliarso, walau parkir itu retribusi tapi berubah menjadi layanan. Artinya, pelanggan itu diberikan layanan dulu baru mereka bayar. “Ini dasarnya adalah Permendagri Nomor 79 tahun 2018,” ujarnya.

Menurut dia, ada 14 regulasi yang harus Dishub siapkan. Inilah yang makan waktu dari 2019 kemarin. Baru bisa selesai 2021 ini. Makan waktu 2 tahun. Setelah BLUD, otomatis bisa dilakukan pengelolaan keuangan sendiri. Sama halnya dengan layanan puskesmas dan rumah sakit.

Soal aturan atau payung hukumnya, disebutkannya, ada 4 yang diambil sebagai regulasi perparkiran ini. Yaitu, pertama, tentang penyelenggaraan perparkiran. Kedua, SPM nya, lalu tarif pelayanannya, dan tata cara pelaksanaan kerja sama. “Karena kita akan melibatkan pihak ketiga, maka harus diatur,” ujar Yuliarso.

Jadi, ada 3 kompinen yang terlibat. Pertama, pemerintah yang punya kewenangan. Di antaranya kewenangan menarik retribusi, mengatur dan lainnya. Kedua, ada pihak yang memberikan layanan di lapangan, yaitu juru parkir. Dan, ketiga, pelanggan yaitu warga Pekanbaru yang memarkirkan kendaraannya.

“Pemerintah, kan punya keterbatasan, segi anggaran, segi SDM, segi penunjang lainnya seperti teknologi,” jelasnya.

Nah, untuk diketahui, saat ini, se Pekanbaru itu jumlah juru parkir (jukir) ada sebanyak 1.474 orang. “Ini, kan perlu disiapkan. Marka, seragam, honor, teknologi, berapa dananya. Dengan keterbatasan itu Pemerintah tak bisa cepat atasi persoalan parkir. Tapi, dengan BLUD, bisa melibatkan pihak ketiga. Melakukan investasi, melakukan pengelolaan bersama. Mereka diajak dulu untuk investasi untuk support sistem ini. Keluar dana mereka dulu. Setelah itu mereka harus punya manajemen yang baik. Pihak ketiga ini harus profesional,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Dishub sudah pula melakukan uji coba. Para jukir pun akan diberi pelatihan dulu. Untuk uji coba, misal di pasar buah Pekanbaru. Jukir 1 melayani motor, yang lain melayani yang lain. Mereka diberi seragam, pluit dan lainnya. Umur jukir ini pun harus di atas 18 tahun. Minimal tamat SMA. Melayani, datang, diantar dan dijemput. SRP (satuan ruang parkir), ini tak boleh dilanggar. Sistem bayarnya dengan sistem non tunai atau cashless dengan alat EDC.

Tentu saja sistem ini bisa meminimalisir kebocoran. Bisa juga dengan sistem QR. Tidak ada uang kecil, bisa dibayar dengan pola ini. Tidak ada lagi kesulitan.

“Diupayakan 2 tahun ke depan, semua sistem pembayaran sudah non tunai atau cashless. Memberdayakan jukir dan memberikan layanan. Jika tak jujur bisa pecat. Lima tahun bisa klir, dan 5 tahun berikutnya bisa pembenahan sistem dengan pola yang lebih baik. Ini perlu self assesment dan perlu waktu. Tapi tetap dijalankan bertahap,” kata Yuliarso optimis. (km1)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *