Kamis , 18 April 2024

Jaksa Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Sekdaprov

Yan Prana Jaya (kiri) saat dilantik Gubri Syamsuar, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (khabarmetro.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum, diketahui berencana melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya. Namun sejauh ini jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum ada melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Yan Prana yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017 oleh Korps Adhyaksa Riau.

Dalam dugaan rasuah tersebut, Yan Prana saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Sedangkan Bupati Siak kala itu, Syamsuar, yang kini merupakan Gubernur Riau.

Terkait dengan adanya informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan orang nomor tiga di Pemerintahan Provinsi Riau itu, Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi SH MM MH, mengaku sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dimaksud. “Belum ada,” singkatnya, Rabu (23/12).

Diterangkan Hilman, tindakan penahanan itu dilakukan karena, ada kecurigaan Yan Prana melakukan menghilangkan barang bukti dan penggalangan saksi.

“Kalau ada tiga (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak (mungkin),” terangnya.

“Tetapi alasan kuat yang kami curigai yaitu menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, karena laporan dari penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilman menjelaskan bahwa dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. Adapun modusnya, yakni melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok sebanyak 10 persen. Dimana, saat itu Yan Prana selaku Pengguna Anggaran (PA). (rpg)

==

Check Also

Panitia Open House Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Ucapkan Terimakasih

PEKANBARU – Pelaksanaan Open House Hari Raya Idul Fitri 1445 H/tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemko) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot