Rabu , 24 April 2024

Ini Penilaian Pakar Hukum Terhadap Tindakan Kapolri

JAKARTA (khabarmetro.com)- DR Azmi Syahputra SH MH,Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menyampaikan pendapat bahwa Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Hal ini disampaikan kepada wartawan, Senin (18/07/2022) malam.

“Salut, Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan dan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh -sungguh dan terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa insitusi kepolisian,” ungkap pakar hukum pidana itu.

Menurutnya, dengan penonaktifan dari jabatan kadiv propam , diharapkan pengusutan akan lebih efektif , terbuka dan lebih mudah dalam pengoperasionalannya guna menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis.

“Dengan adanya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dalam jabatan Kadiv propam. Jadi siapapun ,semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih fokus dalam pemeriksaan dan tim pencari fakta dapat lebih mudah dan maksimal guna menemukan bukti, kejelasan peristiwa ini dan mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya,”.

Dikatakannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Malam hari ini sudah putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Dan kemudian jabatan tersebut di serahkan kepada Pak Wakapolri.

Dijelaskan Azmi, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo non aktifkan Irjend Pol Ferdy Sambo
mengatakan dengan penyerahan tersebut, saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Div Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.

Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri.

Kapolri menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel yang betul-betul bisa di jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik. *

Check Also

Manajemen-Karyawan PTPN IV Region III Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan

Region Head PTPN IV Regional III Rurianto saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Halal Bi Halal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot